Polisi Belum Temukan Bukti Awal; Untuk Bawa Ismoko ke Peradilan Umum
Keinginan publik agar kasus dugaan suap terhadap Brigjen Pol Samuel Ismoko dibawa ke peradilan umum masih belum dilaksanakan. Hingga kemarin, tim penyidik pidana umum Mabes Polri berdalih belum menemukan bukti awal adanya penyuapan yang dilakukan para terpidana kasus BNI kepada Ismoko.
Menurut Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida, secarik kertas berisi daftar penyidik penerima suap tidak cukup dijadikan bukti awal. Meski begitu, dia berjanji akan tetap menyelidiki kasus itu. Hanya secarik kertas belum bisa digunakan barang bukti, kata Dadang yang juga ketua tim penyidik kasus suap itu di Mabes Polri kemarin.
Dadang menjelaskan, dalam kertas itu, tidak disebutkan bagaimana, di mana, dan kapan uang tersebut diserahkan ke penyidik. Karena itu, pihaknya tidak bisa serta merta menganggap kertas tersebut sebagai alat bukti.
Apakah itu berarti Ismoko dkk akan lolos dari peradilan umum? Dadang buru-buru membantahnya. Belum tentu, kita lihat penyelidikan dulu. Kita tidak bisa katakan Pak Ismoko seperti itu. Kita lihat dulu, jangan dulu dikatakan seperti itu, katanya.
Dadang menjelaskan, timnya akan melakukan penyelidikan lapangan. Mereka juga akan membuka kembali berkas-berkas kasus BNI tersebut. Dari situ, nanti diharapkan ditemukan bukti yang cukup. Minggu ini, kita lakukan penyelidikan. Mudah-mudahan, minggu depan bisa kita lakukan penyidikan, papar Dadang.
Selain itu, tim penyidik kasus pidana umum yang dipimpin Adang juga menerima masukan serta data dari sidang kode etik dan profesi Polri beberapa waktu lalu. Tim tersebut juga menyelidiki aliran dana. Misalnya, ada pengakuan, uang dari istri Rudi Sutopo diberikan kepada sejumlah polisi.
Ditanya mengenai informasi adanya transfer Rp 500 juta dari Rudi Sutopo ke rekening Dodi Abdul Kadir, Dadang mengatakan itu akan dijadikan data awal penyelidikan. Pembukaan rekening milik Dodi -yang katanya disuruh Ismoko- adalah bagian dari proses penyelidikan.
Sedangkan soal usul penonaktifan salah satu penyidik kasus BNI, Kombes Irman Santoso, Dadang mengaku belum menerima jawaban dari Kapolri Jenderal Polisi Da