Jumlah Penerima Dana Kapling 120 Orang

Mantan Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Humaeni Safrudin (60), mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan dana kapling. Padahal, seharusnya ia dilibatkan karena ia bertugas sebagai koordinator lima biro, salah satunya biro keuangan.

Pengakuan Humaeni tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana kapling yang melibatkan terdakwa Kurdi Moekri di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/2).

Humaeni mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan dana kapling karena tidak mendapatkan tugas dari Gubernur Jawa Barat waktu itu, R Nuriana. Namun, ia mengaku menugasi stafnya di biro keuangan untuk mengikuti rapat-rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat karena itu adalah tugas pokoknya.

Namun, setelah rapat terjadi, ia tidak mendapatkan laporan soal dana kapling. Humaeni bahkan tak pernah mengetahui tentang adanya dana kapling. Saya tahu setelah masalah ini masuk di kejaksaan, ungkapnya.

Dana kapling awalnya ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD untuk 100 orang, masing-masing mendapat Rp 250 juta. Namun, jumlah penerima dana kapling bertambah menjadi 120 orang setelah keputusan dibuat.

Humaeni mengatakan, karena tidak diikutsertakan, ia tidak pernah meneliti apakah dana kapling yang ditetapkan untuk 100 menjadi 120 orang itu sah atau tidak.

Humaeni mengaku tidak tahu siapa penanda tangan keputusan penambahan jumlah penerima dana kapling itu. Keputusan pimpinan DPRD itu, kata dia, merupakan keputusan kolektif yang melibatkan ketua dan wakil ketua. Wakil ketua DPRD itu adalah Kurdi Moekri.

Dalam sidang itu, Humaeni juga ditunjukkan surat pencairan dana kapling dari DPRD Jawa Barat ke gubernur. Dia mengaku baru pertama kali melihat surat itu.

Jaksa menanyakan, apakah dirinya mengetahui tentang hak gubernur untuk menolak pengajuan dana kapling. Humaeni menjawab, dana kapling termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2001, berarti sudah sesuai dengan prosedur.

Saya kira kalau di APBD sudah tidak bisa diubah karena sudah diproses oleh eksekutif, kata Humaeni.

Saksi Toto Hermanto tidak jadi datang. Sidang berikutnya akan diselenggarakan hari Kamis, 3 Maret 2005. (Y09/BAY)

Sumber: Kompas, 23 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan