Kejaksaan Incar Proyek ABT; Kasi Intel: Mengacu Keppres Pengadaan Barang/Jasa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto diam-diam telah melangkah melakukan penyelidikan adanya kejanggalan dalam pelaksaan proyek fisik Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kota Mojokerto. Menyusul pada pelaksanaan proyek tersebut disinyalir menyalahi prosedur dan berbau KKN, di antaranya pelaksanaan proyek dilakukan dengan penunjukan.
Penyelidikan yang dilakukan kejaksaan mengacu pada Keppres No 61/2004 Perubahan Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Menurut Bambang Wiwono SH, Kasi Intel Kejari Mojokerto, pihaknya masih melakukan pengkajian apakah proses pelaksanaan proyek ABT ini sudah sesuai dengan Keppres tersebut. Kami masih melakukan penelitian, ujar Bambang Wiwono.
Dikatakan Bambang, pihaknya sudah mulai melangkah sejak menerima pengaduan dari masyarakat yang dalam hal ini LSM MPL. Dirinya mengetahui, selain kejari yang menerima pengaduan tersebut, Polres Mojokerto juga menerimanya. Meskipun demikian, pihaknya tetap bergerak untuk menyelidikinya. Dan sampai sekarang belum ada koordinasi dengan polres secara formal. Melainkan hanya bicara secara lisan. Kami masih menyelidiki tentang ABT yang untuk membangun plengsengan Kali Sadar, ungkapnya.
Keheranan ini disebabkan, karena dirinya mendengar bahwa ABT yang digunakan untuk plengsengan tersebut belum turun, namun pelaksanaannya sudah berjalan. Tapi, Bambang mengungkapkan, dirinya tidak tahu persis cara pendanaannya tersebut. Apa mungkin pembayarannya full finansiring? katanya.
Lebih jelas lagi, Kasi Intel ini menegaskan, kalau dalam penyelidikannya nanti ditemukan bukti yang kuat, menyalahi prosedur, maka hukum yang akan berbicara. Dirinya mengatakan, hal itu bisa dilihat, apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut menyimpang atau menyalahi Keppres RI No 61/2004. Selain itu, jika arahnya ada dugaan KKN, bisa diketahui dengan sengaja melawan hukum, merugikan negara, dan mencari keuntungan secara pribadi. Kalau memang menyimpang, merugikan negara, ya akan diproses secara hukum! tegasnya.
Sementara itu, seperti telah diberitakan koran ini sebelumnya, proyek ABT di Kota Mojokerto diduga ada penyimpangan, yakni dengan penunjukan. Sebab, proyek serupa di Kabupaten Jombang, proses pengerjaannya dilakukan secara lelang sesuai dengan amanat Keppres No 61/2004. Bahkan, Pemkab Jombang telah mengumumkan pelelangan proyek ABT secara terbuka di sebuah media massa terbitan Surabaya pada Selasa (15/2).
Dalam Keppres No 61/2004 tidak satu pasal pun yang membenarkan adanya penunjukan langsung pengerjaan proyek ABT. Artinya, pengerjaan proyek ABT tetap mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan di dalam Keppres No 61/2004, yaitu melalui mekanisme pelelangan.
Meskipun dalam Keppres No 61/2004 membenarkan, bahwa proyek APBN dan APBD bisa dilakukan melalui penunjukan langsung, namun harus dengan memenuhi kriteria. Di antaranya, penanganan darurat pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus segara dilakukan.
Yang dimaksud darurat ini adalah, perlu segera ditangani, dan bersifat emergency. Misalnya ada jembatan ambrol diterjang banjir. Ini boleh tanpa lelang, cukup penunjukan langsung. Sedangkan mengaspal jalan di perumahan Magersari, itu bukan penanganan darurat. Lima tahun nggak diaspal juga nggak apa-apa, ujar salah seorang pemborong.
Karena tidak memenuhi kriteria penanganan darurat, sehingga pelaksanaan proyek ABT wajib dilakukan prosedur lelang sebagaimana dilakukan di Kabupaten Jombang. (abi)
Sumber: Radar Mojokerto, 23 Februari 2005