Polwil Banyumas Sulit Ungkap Dugaan 'Mark Up'

Kepolisian Wilayah (Polwil) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), kesulitan mengungkap kasus dugaan mark up pembangunan Terminal Bus Purwokerto senilai Rp38,34 miliar karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ragu terhadap hasil kajian tim independen atas dugaan kasus itu.

''Kita bukan memetieskan kasus dugaan mark up pembangunan Terminal Bus Purwokerto. Tetapi, karena BPKP masih meragukan hasil kajian tim independen mengenai biaya pembangunan terminal. Karena itu, polisi tidak mungkin melangkah,'' kata Kepala Polwil (Kapolwil) Banyumas Komisaris Besar (Kombes) Prasetyo, kemarin.

Sebelumnya, tim independen yang melakukan pengkajian pembangunan Terminal Bus Purwokerto menemukan dugaan kuat adanya mark up atau penggelembungan biaya. Tim tersebut berasal dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) Purwokerto. Tim Undip menemukan dugaan mark up sebesar Rp4,8 miliar, sedangkan tim Unwiku senilai Rp7,5 miliar.

Menurut Prasetyo, pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut dugaan penggelembungan biaya pembangunan terminal itu. ''Polisi akan mengusut siapa pun mereka, eksekutif, legislatif, maupun investor. Pokoknya polisi tak main-main dan tidak bakal memetieskan kasus itu.''

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani, kemarin, kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana APBD berkedok dana asuransi sebesar Rp7,9 miliar. Kejaksaan menargetkan akhir Maret kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Muchjar Syaifullah mengatakan pemeriksaan terhadap Midfai, kemarin, merupakan yang terakhir. ''Ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan para tersangka,'' katanya.

Selain menjadi saksi, Midfai juga merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan 48 orang mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004. Namun, kejaksaan belum memastikan kapan dia akan diperiksa sebagai tersangka.

''Tahapan pemeriksaan ini sudah hampir final dan dalam waktu dekat atau bulan ini kita harapkan bisa dilimpahkan ke pengadilan,'' ujar Muchjar.

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Banjarmasin ini merupakan yang ketiga kali. Saat datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita, Midfai dikawal oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah staf Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Saat ditanya sejumlah wartawan yang menunggunya, dia tidak menjawab.

Sedangkan Kejari Tegal, Jateng, segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek pembuatan jalan lingkar utara yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta ke pengadilan negeri setempat. Menurut Kajari Kota Tegal Soegiharto, kemarin, kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kota Tegal.

Dari empat tersangka, tinggal Edi Toto, mantan Camat Margadana yang kini menjabat Sekretaris Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang belum diperiksa. (LD/DY/JI/BN/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 1 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan