Pengumuman Harga BBM Mungkin Malam Ini
Pemerintah kemungkinan besar tetap memberlakukan harga baru beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) mulai Selasa (1/3) pukul 00.00 WIB. Meski demikian, keputusan final ditentukan dalam rapat konsultasi sejumlah menteri yang berkaitan dengan kenaikan harga BBM bersama Panitia Anggaran DPR, Senin (28/2) siang.
Sumber di Departemen Keuangan yang dihubungi Senin (28/2) pagi menuturkan, pengumuman resmi mengenai kenaikan harga BBM hampir dapat dipastikan disampaikan malam ini. Indikasinya bisa dilihat dari sikap antusias pemerintah dengan meminta Panitia Anggaran menggelar rapat konsultasi hari ini juga. Sebab, sebelumnya pemerintah meminta agar konsultasi dilaksanakan Selasa (1/3).
Tetapi, kata sumber itu, Panitia Anggaran berpendapat kalau pemerintah tetap ngotot menaikkan harga BBM per 1 Maret 2005 harus disetujui lebih dulu mengenai alokasi subsidi dari kenaikan BBM.
Mengenai besarnya kenaikan harga rata-rata 29 persen. Perincian harga lima jenis BBM yang harganya akan naik, premium dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 per liter, minyak solar untuk transportasi dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter, minyak solar industri dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.200 per liter, minyak diesel dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.300, dan minyak bakar dari Rp 1.560 menjadi Rp 2.300 per liter.
Khusus minyak tanah, yang mengalami kenaikan harga hanya minyak tanah untuk industri, dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.200 per liter. Minyak tanah untuk konsumsi rumah tangga tetap Rp 700 per liter.
Senin siang, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu kembali membahas rencana kenaikan harga BBM, yang dipastikan sudah merupakan keputusan final pemerintah.
Namun, apapun keputusan dari rapat konsultasi, tidak akan mempengaruhi keputusan pemerintah yang telah memilih skenario kenaikan harga BBM.
Seperti ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, kenaikan harga BBM sudah dibahas sedemikian dalam sehingga masyarakat diminta tidak terlampau khawatir dengan kebijakan itu. Sejauh ini, menurut dia, pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menekan dampak kenaikan harga BBM, meskipun secara rinci belum dapat diumumkan kapan kenaikan harga BBM itu diberlakukan.
Dana Kompensasi
Pada rapat konsultasi Senin siang, Panitia Anggaran DPR meminta pemerintah, khususnya menteri yang terkait dengan alokasi penyaluran dana kompensasi dari subsidi BBM untuk memaparkan hasil kajiannya. Permintaan itu secara khusus ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Kesehatan, yang memperoleh dana kompensasi paling besar.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Hafiz Zawawi kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (28/2) mengatakan, pemanggilan menteri terkait, karena urusan dana kompensasi tidak hanya menyangkut masalah anggaran dengan Menteri Keuangan, tetapi juga program apa yang akan dilakukan oleh menteri yang bersangkutan.
''Pembahasannya belum tuntas, kenaikan BBM tidak hanya jadi urusan Menkeu, sebab ada beberapa yang terkait seperti apakah pemerintah akan melakukan studi mengenai harga setiap jenis BBM yang diaudit oleh tim independen dan seharusnya diserahkan selambat-lambatnya 25 Januari 2005. Kedua, soal dana kompensasi, apakah menteri yang terkait sudah menyiapkan program kalau dananya digulirkan,'' kata Hafiz.
Jumlah dana kompensasi diperkirakan mencapai Rp 17 triliun yang terdiri dari dana kompensasi yang sebelumnya sudah terlampir dalam APBN 2005 sebesar Rp 7 triliun dan Rp 10 triliun dana tambahan yang baru.
Panitia Anggaran juga akan meminta ketegasan pemerintah mengenai berapa besar kenaikan masing-masing BBM, sebab angka yang disampaikan pemerintah hanya perkiraan. Apalagi angka yang sudah banyak dipublikasikan hanya satu opsi saja. ''Jadi, dua hal itu yakni perubahan APBN 2005 dan dana kompensasi. Urusan keputusan menaikkan BBM dikembalikan kepada pemerintah,'' katanya.
Menanggapi tentang apakah pemerintah harus mendapat persetujuan perubahan APBN dan alokasi dana kompensasi terlebih dulu sebelum menaikkan BBM atau boleh menaikkan BBM terlebih dulu, lalu dana kompensasi dibicarakan setelah itu, dia mengatakan, secara konstitusi kebijakan menaikkan BBM sudah menjadi hak pemerintah. Namun, perubahan alokasi dan pemakaian dana untuk subsidi dan kompensasi harus dibicarakan dengan DPR. Masalahnya, pemerintah belum bisa memakai dana kompensasi dari APBN 2005, tanpa persetujuan lebih dahulu dari DPR.
SPBU Dijaga
Sekitar 45 stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Sumatera Utara dijaga oleh pihak Kepolisian menyusul rencana kenaikan harga BBM .
Melalui Kepala Bidang Penerangan Polda Sumut Kombes Pol Drs Bambang Prihadhy, Kapolda mengimbau warga untuk tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum berkaitan dengan rencana kenaikan BBM.
Sejak Minggu antrean panjang kendaraan bermotor mulai terlihat di setiap SPBU di Kota Medan menyusul rencana naiknya harga BBM. Para pemilik kendaraan umumnya meminta agar kenaikan itu ditunda.
Anggota DPRD Kota Bengkulu mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk mengambil langkah-langkah mengatasi kenaikan harga minyak tanah akhir-akhir ini.
Harga minyak tanah di Kota Bengkulu sekarang Rp 1.500 per liter, sebelumnya Rp 900, dinilai meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain harganya naik juga sulit diperoleh. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Bengkulu, Bayu Himawan SE, kepada wartawan, Sabtu.
Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Drs Zainal Djambak mengatakan, berdasarkan pemantauannya di lapangan, persediaan minyak tanah di daerah ini masih aman dan terkendali. Meskipun terjadi kenaikan, namun tidak begitu besar, antara Rp 100 dan- 200 per liter.
Suasana antre membeli BBM juga mulai terjadi di Pontianak, Kalbar. Harganya masih seperti sebelumnya. Misalanya, harga minyak tanah antara Rp 1.200 dan 1.500 per liter.
Harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional di Kota Makassar, Senin pagi, masih stabil kecuali beras, gula, serta minyak tanah. Harga beras medium yang sebelumnya Rp 4.700/kg naik menjadi Rp 5.300. Beras kepala dari Rp 3.200/kg menjadi Rp 3.500.
Minyak tanah masih langka dan harga eceran Rp 1.500/liter padahal harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp 900. Harga gula pasir impor dari Rp 5.200/kg menjadi Rp 5.500. (H-13/B-15/AHS/143/146/148)
Sumber: Suara Pembaruan, 1 Maret 2005