Tugas Aparat Buktikan 38 Anggota DPR Korupsi
Membuktikan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan bahwa 38 anggota DPR diduga korupsi bukan tugas ICW. Tugas aparat kejaksa an dan polisi untuk membongkar kasus itu.
Hal itu dikatakan Wakil Koordinator ICW, Luky Djani, dan aktivis ICW lainnya, Ibrahim Z Fahmi Badok, kepada Pembaruan, Senin (28/2) pagi. Menurut Luky, 38 anggota DPR yang diduga korupsi berdasarkan kompilasi dari pemberitaan media massa dan penelitian sejumlah organisasi antikorupsi di sejumlah daerah di Indonesia. Organisasi antikorupsi itu bukan cabang dari ICW di daerah. Ya seperti LSM antikorupsi lah, kata Luky.
Luky menyatakan, pemaparan ICW itu merupakan langkah yang baik untuk jaksa dan polisi untuk membuktikan apakah benar anggota DPR itu terlibat korupsi.
Hal senada dikatakan Fahmi Badok. Dia menegaskan, nama-nama anggota DPR yang diduga korupsi itu didapat ICW dari pemberitaan media massa, investigasi ICW di sejumlah kejaksaan di daerah, dan berdasarkan laporan masyarakat ke ICW.
Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono dan beberapa Ketua Fraksi DPR menyatakan menghargai hasil penelitian ICW tersebut. Namun, mereka mendesak ICW memberikan bukti-bukti adanya dugaan itu, jangan hanya menuduh. Agung pun menyatakan, bila ada bukti cukup kuat, biarkan proses hukum berjalan. (E-8)
Sumber: Suara Pembaruan, 28 Februari 2005