Diduga Terlibat Korupsi, 35 Mantan Anggota DPRD Merauke Segera Diperiksa

Diduga terlibat tindak pidana korupsi, 35 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Periode 1999-2004 akan segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

Mereka terkait dugaan penyelewengan dana penunjang kegiatan dan kesejahteraan anggota Dewan sebesar Rp 4,999 miliar. Dana itu ditransfer langsung ke rekening anggota dengan perincian untuk ketua sebesar Rp 600 juta, wakil ketua Rp 300 juta, dan masing-masing anggota sebesar Rp 80 juta.

Hal itu terungkap dalam ekspose perkara yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke baru-baru ini di Merauke. Kejari Merauke Soetyono SH kepada wartawan mengatakan dalam kasus tersebut, cukup kuat alat-alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Forum Partisipasi Pembangunan untuk Meruke (Forpammer) pada 18 September 2002 lalu.

Terkait kasus tersebut menurut Eddy, mantan anggota dewan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP terhadap keuangan DPRD Kabupaten Merauke tahun 2002.

Dikatakan, sebenarnya Kejari akan segera melakukan pemanggilan kepada 35 mantan anggota DPRD untuk diperiksa. Hanya saja dari 35 orang tersebut, sebagian terpilih kembali dalam Pemilu 2004 menjadi anggota dewan dan tersebar di kabupaten baru.

Surat Permohonan
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap mereka, Kejari Merauke sudah melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Provinsi Papua terkait izin melalui Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura. Untuk memeriksa mereka yang masih aktif di dewan perlu ada izin tertulis dari gubernur, ujarnya.

Sedangkan untuk mereka yang tidak terpilih pihaknya akan segera memanggil untuk diperiksa karena tak perlu izin.

Sementara mereka yang masih aktif setelah ada surat izin dari gubernur, segera dipanggil secara resmi untuk diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.

Menurut Kejari, sedikitnya ada 12 mantan anggota DPRD kabupaten Merauke periode lalu yang telah terpilih kembali menjadi anggota dewan pada Pemilu 2004. Mereka tersebar di sejumlah kabupaten, yakni DPRD Kabupaten Merauke 4 orang, DPRD Kabupaten Mappi 4 orang, DPRD Kabupaten Boven Digoel 2 orang, serta di DPRD Kabupaten Asmat 2 orang. (Gab/W-8)

Sumber: Suara Pembaruan, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan