Nurdin Halid Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Halid (47) yang didakwa mengimpor 72.438 metriks ton gula secara melawan hukum diancam hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/2), Jaksa Penuntut Umum Susanto mendakwa Nurdin melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Impor gula yang dilakukan terdakwa selaku Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa atas nama PT Perkebunanan Nusantara X dari PT Phoenix melanggar Tata Niaga Impor Gula sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Impor gula itu juga melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu 30 April 2004, ungkap jaksa Susanto yang didampingi jaksa Muslich, Supardi, dan Bayu Pramesti dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Humuntal Pane.

Menurut Susanto, impor 72.438 metriks ton gula dari Thailand secara melawan hukum itu jika lolos memasuki pasaran gula Indonesia akan mengakibatkan kelebihan stok serta mengacaukan penjadwalan kebutuhan gula nasional. Sebab, sejak 1 Mei 2004 sudah memasuki musim panen dan giling tebu.

Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Nurdin yang mengenakan baju batik mengatakan tidak mengerti apa yang dikorupsi, bagaimana caranya, dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Humuntal Pane kemudian meminta jaksa menerangkan kembali isi dakwaan secara lugas.

Isi dakwaan yang saya dengar dan saya baca hanya kronologi peristiwa, ungkap Nurdin.

Menurut Susanto, kronologi yang diuraikan itu merupakan fakta atas perbuatan terdakwa. Kemudian, Susanto menyampaikan penjelasan bahwa korupsi yang didakwakan itu karena ada penyimpangan impor gula yang melebihi batas. Penyimpangan itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara, kata Susanto.

Humuntal Pane kemudian meminta jaksa untuk menjelaskan pula besar kerugian negara yang ditimbulkan. Susanto menjawab, Dalam dakwaan disebutkan bukan berapa besar kerugian negara, tetapi perbuatan terdakwa dapat merugikan perekonomian negara.

Mendengar penjelasan Susanto, Nurdin menyatakan, Satu kilogram pun saya tidak mengimpor gula tersebut!

Hakim Humuntal Pane kemudian mempersilakan Nurdin untuk menyampaikannya dalam nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Nurdin yang didampingi penasihat hukum di antaranya OC Kaligis akan menyampaikan nota keberatan pada 1 Maret 2005. Jaksa Susanto meminta agar persidangan kemudian digelar secara maraton mengingat keterbatasan masa penahanan terdakwa. (naw)

Sumber: Kompas, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan