Kombes Irman Santoso Diusulkan Non-aktif
Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering pada Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Irman Santoso diusulkan untuk sementara non-aktif dari tugasnya sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, surat permohonan non-aktif itu sudah diajukan tim penyidikan kasus dugaan suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu kepada Kepala Polri. Permohonan non-aktif itu diajukan agar tim penyidik leluasa menyidik Irman.
Namun, hingga Kamis (17/2) belum ada keputusan Kepala Polri atas pengajuan itu. Dengan demikian, Irman masih tetap bertugas sebagai kepala unit. Hal ini sejalan dengan penegasan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaeruddin, Kamis malam. Hari ini Pak Irman memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Sumatera Barat. Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-Red), katanya.
Soal usulan non-aktif dari tim penyidik dugaan suap penyidikan Adrian, ia menyatakan bukan pihak yang berkompeten untuk memberikan pernyataan. Ketua Tim Penyidikan Kasus Dugaan Suap Inspektur Jenderal Dadang Garnida enggan memberi keterangan terkait dengan masalah ini.
Irman, sesuai dengan catatan Kompas, diduga terkait dengan hilangnya paspor Adrian. Dalam rapat dengar pendapat umum jajaran Polri dengan Komisi III DPR, Senin (14/2), Kepala Polri Jenderal (Pol) Da