Pengadilan Tipikor kemarin kembali memvonis para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kelapa sawit sejuta hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka adalah Uuh Aliyudin dan Robian, mantan bawahan Gubernur Kaltim (nonaktif) Suwarna Abdul Fatah. Keduanya sama-sama divonis empat tahun.
Direktur Indonesia Court Monitoring atau ICM Denny Indrayana mengemukakan, banyaknya pengungkapan korupsi di tataran eksekutif menunjukkan bahwa selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi lebih banyak bekerja pada korupsi birokrasi. Korupsi politik dan korupsi yudisial nyaris tak tersentuh.
Badan Kehormatan atau BK DPR telah merehabilitasi dua dari lima anggota yang diduga menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. Terkait tiga anggota DPR lainnya, kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Payung hukum untuk menertibkan perda antiinvestasi belum muncul. Namun, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah bergerak untuk membekukan perda yang dianggap menghambat perkembangan ekonomi itu.
Dia menjamin semua kasus yang sedang ditanganinya itu tak akan berhenti di tengah jalan.
Gaji pegawai negeri sipil akan terus dinaikkan.
Diskursus pemberantasan korupsi belakangan sangat ramai diperbincangkan masyarakat, baik dalam forum-forum ilmiah, kaum intelektual, maupun obrolan masyarakat umum di warung kopi.
Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada perkembangan pemikiran di dunia hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Sangat sedikit ukuran perkembangan praktek korupsi yang tersedia, sehingga sulit untuk menilai dan mengevaluasi dampak dari upaya pemberantasan korupsi. Parameter sederhananya adalah, apakah kasus korupsi semakin berkurang, meningkat atau tetap tidak ada perubahan ?
Tujuan
* Mengetahui potensi, struktur, perubahan dan perkembangan korupsi yang terjadi secara makro
* Alternatif ukuran dan evaluasi atas metode dan usaha pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.
Risi selalu dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi pasang aksi bela diri. Diwakili kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan Hutabarat, Fredy membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat pendahulunya, Rokhmin Dahuri.