Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Kejaksaan sudah mulai menyusun draf gugatan perdata untuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Bukti-bukti yang digunakan kejaksaan sama dengan bukti yang dimiliki tim pidana khusus yang saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi BPPC.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menggelontorkan dana Rp 4,3 triliun untuk reformasi birokrasi di Departemen Keuangan (Depkeu) direspons DPR. Dalam rapat kerja (raker) yang berlangsung sore ini, Panitia Anggaran DPR akan mengklarifikasi langsung kepada Menkeu tentang sumber dana triliunan rupiah tersebut.
Perkara dugaan penggelapan dana penataan pedagang kaki lima atau PKL Jalan Wonodri Baru, Semarang, dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Pemerintah Kota Semarang, Kuncoro Himawan, Senin (9/7), memasuki tahap duplik oleh penasihat hukum terdakwa.
Pembahasan paket Rancangan Undang-Undang Politik sudah mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Paripurna DPR telah membentuk dua panitia khusus untuk membahas empat buah RUU secara paralel, dengan RUU Partai Politik dan Pemilu Presiden sebagai prioritas utama. Dari empat RUU yang ada, RUU Parpol dipastikan menjadi pusat perhatian banyak kalangan, terutama parpol. Betapa tidak, selain di satu sisi dapat menyediakan tiang gantungan bagi banyak parpol kecil dan parpol baru, RUU ini menyiratkan pengaturan yang lebih longgar, terutama dalam hal pendanaan parpol (party financing). Kelonggaran pengaturan dana parpol sangat menguntungkan partai besar dan dapat melegalkan oligarki elite parpol.
Belum tuntas kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Magetan Saleh Mulyono beserta pejabat bawahannya, Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan mengusut kembali dugaan korupsi yang melibatkan jajaran legislatif. Tersangkanya adalah Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno.
Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus korupsi pengadaan logistik pemilihan kepala daerah Banten 2006 Rp 1,2 miliar ke Pengadilan Negeri Serang kemarin. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten Tubagus Didi Hidayat Laksana dan Ketua Panitia Lelang Logistik Pilkada Banten Gaos Misbach.
Jaksa juga menjerat tiga pegawai rekanan pelaksana proyek.