Kasus BPPC; Kejagung Diingatkan soal Kedaluwarsa Perkara
Di tengah upaya menyidik dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC yang melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Kejaksaan Agung diingatkan untuk memerhatikan masalah kedaluwarsa perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P), kepada Kompas, Sabtu (21/7). Jaksa mesti hati-hati menangani kasus ini karena kasus ini, kan, sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ingat daluwarsa perkara, kata Gayus.
Gayus mengatakan, Pasal 78 Ayat 3 KUHP menyebutkan, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa sesudah 12 tahun. Tenggang kedaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan. Pasal 78 Ayat 4 KUHP menyebutkan, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 18 tahun.
Tommy, mantan Ketua Umum BPPC, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang dikucurkan kepada BPPC.
Secara terpisah, Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch mengingatkan Kejagung agar serius dalam menangani perkara BPPC. Penetapan Tommy sebagai tersangka itu mestinya bukan hanya karena tekanan dan harapan publik. Harus berlanjut sampai ke pengadilan, bahkan langsung dieksekusi jika nantinya divonis bersalah, kata Emerson. (IDR)