Putusan Pengadilan Negeri Ungaran yang tak menerima dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Semarang Rp 3,95 miliar berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan memeriksa semua jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara dengan terdakwa Bupati Semarang Bambang Guritno tersebut.
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI meminta agar kepala daerah yang diduga melakukan kesalahan kebijakan tidak serta-merta diduga korupsi. Rapat Kerja Nasional APPSI juga meminta Presiden agar kasus yang melibatkan kepala daerah tidak diizinkan diekspos ke publik sebelum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan dan pelakunya ditetapkan sebagai terdakwa.
Unjuk rasa gerakan antikorupsi yang menuntut Bupati Garut Agus Supriadi mundur dari jabatannya, karena diduga melakukan korupsi, terus berlangsung hingga Selasa (10/7). Gelombang unjuk rasa yang terjadi hampir setiap hari ini telah berlangsung sejak 28 Juni 2007.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau F-PKS DPR meminta keberadaan Badan Kehormatan atau BK DPR ditinjau ulang. F-PKS menilai apa yang dilakukan BK DPR lebih kejam daripada peradilan
Direktur PT Grafindo Saeful Asirin, rekanan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mencetak buku pelajaran, mengatakan, pihaknya semula diminta memberikan 40 persen dari keuntungan bersih yang diterima dari proyek mencetak buku pelajaran itu. Namun, perusahaannya akhirnya menyanggupi memberikan 30 persen dari total nilai proyek Rp 5 miliar dan diserahkan kepada Bupati Kendal.
Asosiasi Pemerintahan Kota Se-Indonesia meminta kepala negara untuk membuat aturan tentang tata cara pemanggilan pejabat negara oleh penegak hukum. Permintaan ini terkait dengan berbagai kasus yang sering dijadikan alasan penegak hukum untuk memeriksa pejabat negara.
Dari hasil perhitungan kejaksaan, hingga kini kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum di tubuh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC sekitar Rp 3 triliun. Jumlah tersebut, antara lain, dari kredit likuiditas Bank Indonesia dan dana yang terkumpul dari petani selama berlangsungnya tata niaga cengkeh.
Komisi Yudisial akan membentuk dewan kehormatan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku anggota komisi. Sehingga Komisi Yudisial sama dengan lembaga tinggi lainnya yang memiliki dewan kode etik, kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo kemarin.
Tujuh bank pelat merah diwajibkan menyetor sebagian labanya ke yayasan-yayasan Soeharto. Ketujuh bank itu adalah Bank Pembangunan Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Export Import Indonesia. Beberapa dari bank tersebut sudah ditutup dan dimerger.