Mahkamah Agung atau MA memberhentikan dengan tidak hormat dua panitera pengganti dan seorang juru sita. Langkah ini dilakukan karena ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat.
Jumlah sumbangan dana kampanye harus dibatasi guna menghindari akumulasi dana hanya untuk sekelompok kecil partai politik yang memiliki akses dan jaringan luas terhadap sumber-sumber keuangan.
Sebanyak 115 calon dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK periode 2008-2012. Jaksa senior pada Kejaksaan Agung, Togar R Hoetabarat, termasuk calon yang tidak lolos seleksi administrasi. Jumlah calon yang lolos sebanyak 546 orang dari total jumlah pendaftar 661 orang.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR didesak segera memeriksa 39 anggota DPR lainnya yang diduga menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. BK tidak bisa berhenti hanya pada kasus lima anggota DPR yang belum lama ini telah diputuskan.
Gubernur DKI Jakarta yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah, 8 Agustus nanti, harus memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan publik dengan cara meningkatkan kepuasan pada pelayanan administrasi birokrasi. Sebab, hal itulah yang paling signifikan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah.
Pengacara bekas Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf, juga memiliki data anggota Dewan yang menerima duit hingga Rp 775 juta pada masa Freddy.
Pleidoi Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menjadi bukti dalam korupsi terjadi mekanisme silih.
Sejak semangat anti-KKN mewarnai reformasi yang dipicu krisis ekonomi 1997, Indonesia memasuki dua dekade melawan korupsi.
Putusan Pengadilan Negeri Ungaran yang tak menerima dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Semarang Rp 3,95 miliar berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan memeriksa semua jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara dengan terdakwa Bupati Semarang Bambang Guritno tersebut.
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI meminta agar kepala daerah yang diduga melakukan kesalahan kebijakan tidak serta-merta diduga korupsi. Rapat Kerja Nasional APPSI juga meminta Presiden agar kasus yang melibatkan kepala daerah tidak diizinkan diekspos ke publik sebelum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan dan pelakunya ditetapkan sebagai terdakwa.