Lima Anggota KPU Banten Divonis Satu Tahun Penjara
Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/7). Mereka dinyatakan bersalah karena telah menerima bantuan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten tahun 2005 sebesar Rp 300 juta.
Kelima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten itu adalah Tubagus Didi Hidayat Laksana, M Suhari, Wahyuni Nafis, Eti Fatiroh, dan Indra Abidin. Mereka dinyatakan bersalah karena telah menerima uang bantuan operasional masing-masing Rp 5 juta per bulan, yang diterima selama satu tahun.
Majelis hakim yang diketuai Yufery F Rangka itu menilai penerimaan bantuan operasional dari APBD Banten tergolong dobel anggaran. Pasalnya, para anggota KPU Banten juga menerima dana operasional dari APBN sebesar Rp 980 juta. Karena itu, menurut hakim, pemberian bantuan operasional dari APBD Banten mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 300 juta.
Atas dasar itulah majelis hakim menilai kelima anggota KPU Banten itu bersalah telah bersama-sama menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri sehingga negara mengalami kerugian.
Selain hukuman penjara selama satu tahun, para terdakwa itu juga diminta membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Suhari dan Indra juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 juta, Wahyuni Nafis Rp 37,5 juta, sedangkan Didi dan Eti tidak diminta karena telah mengembalikan uang bantuan masing- masing Rp 60 juta.
Seusai persidangan, Suhari mengatakan akan menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menyayangkan putusan hakim yang dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang menyatakan bahwa tidak ditemukan dobel anggaran dalam kasus pemberian bantuan dana operasional tersebut.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum KPU Banten, Agus Setiawan. Ia menilai ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim.
Dugaan korupsi
Sementara itu, seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Iwan Rosadi, kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kemarin sore. Kali ini, ia ditahan karena disangka melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Yunan Harjaka, Iwan ditahan sekitar pukul 15.30. Kami minta tersangka datang ke Kejati untuk menandatangani berita acara penahanan. Setelah datang, kami bawa ke Rutan Serang, katanya Rabu petang.
Yunan mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau mangkir mengikuti pemeriksaan pada saat persidangan. Selain itu, Kejati juga khawatir tersangka akan mengaburkan atau membuang barang bukti.
Sesuai dengan peraturan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus. Namun, jika dalam masa penahanan itu berkas perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Kejati akan memperpanjang masa penahanan menjadi 40 hari. (NTA)
Sumber: Kompas, 26 Juli 2007