Dana Pemerintah Daerah Dibelokkan ke Pasar Modal

Keuntungannya untuk siapa?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya dana milik beberapa pemerintah daerah yang bertebaran dalam industri pasar modal. Dana ini dibelikan instrumen surat-surat berharga, seperti obligasi atau surat utang. Kami telah menerima laporannya, kata Ketua PPATK Yunus Husein kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.

Dia menduga sebagian dana itu berasal dari anggaran proyek atau program pemerintah. Karena program belum juga bisa dijalankan, dananya kemudian dibelokkan ke pasar modal. Mungkin saja itu juga memanfaatkan rendahnya daya serap anggaran, katanya.

Menurut Yunus, pembelokan dana pemerintah daerah itu mungkin lewat kerja sama dengan bank, terutama bank pembangunan daerah. Sebab, dana itu selalu diparkir terlebih dulu dalam sistem perbankan sebelum dibelokkan ke pasar modal. Masalahnya, kami kesulitan memantau ketika dana tersebut sudah masuk ke pasar modal, katanya.

PPATK belum bisa memastikan siapa pelaku yang menginvestasikan duit pemerintah daerah itu di bursa efek. Tapi, Pejabat yang berwenang mungkin terlibat karena nilai transaksinya cukup besar, ujar Yunus.

Dia mengatakan memang tidak ada masalah jika dana yang diinvestasikan di pasar modal itu milik pribadi pejabat pemerintah daerah. Tapi, katanya, hal itu juga tetap patut dipertanyakan. Dana itu berasal dari mana?

Indonesia Corruption Watch (ICW) ternyata juga sudah mengendus adanya penempatan dana milik pemerintah daerah di pasar modal. Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, hal itu terjadi lantaran lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah.

Emerson mengatakan dana milik pemerintah daerah sebenarnya dana milik publik (masyarakat), sehingga pengalihan dana ke pasar modal jelas sebuah pelanggaran. Penggunaan dana milik pemerintah daerah ini, kata dia, juga rawan korupsi. Keuntungan dari penempatan itu untuk siapa?

Sebelumnya, Rabu lalu di Istana Merdeka, Yunus juga mengungkapkan bahwa ada modus baru penggunaan rekening pemerintah daerah. Dulu banyak pejabat yang menyimpan uang negara di rekening pribadi. Tapi kini modusnya berubah, yakni banyak pejabat daerah yang menyimpan uang pribadi di rekening milik pemerintah agar tidak terlacak aparat hukum atau lembaga antikorupsi.

Direktur Pertanggungjawaban dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Bambang Pamungkas mengungkapkan Departemen Dalam Negeri memastikan akan memberikan sanksi kepada pejabat daerah yang menyembunyikan uang pribadinya di rekening negara, karena hal itu melanggar ketentuan yang berlaku. Apabila ada kerugian negara, kata Bambang, pejabat tersebut juga dapat dikenai pidana korupsi. AGOENG WIJAYA | BUDI SAIFUL HARIS

Sumber: Koran Tempo, 23 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan