Pejabat Dinas Pendidikan Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin memvonis bebas murni Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jawa Barat Joko Sulistyo. Joko adalah terdakwa kasus pengadaan buku fisika dan biologi untuk sekolah menengah pertama dengan kerugian negara Rp 5 miliar
Penunjukan langsung dalam pengadaan buku tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, kata ketua majelis hakim Cepy Iskandar.
Kuasa hukum Joko Sulistyo, Abidin, menyambutnya dengan baik. Sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, kata Abidin saat dihubungi. Namun, jaksa menolaknya. Kami akan (mengajukan permohonan) kasasi, kata pemimpin tim jaksa, Bustanil. RINNY SRIHARTINI
Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2007
-----
Pimpinan Proyek Pengadaan Buku Divonis Bebas
Giliran BPKP yang Akan Digugat Balik
Djoko Sulistyo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/7). Majelis hakim menilai tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp 5,171 miliar itu. Mendengar putusan itu, Djoko melakukan sujud syukur.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cepi Hakim menetapkan, perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan negara.
Majelis hakim meyakini, Djoko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan total dana proyek Rp 14 miliar telah melakukan proyek itu sesuai dengan prosedur. Majelis hakim juga menilai tidak ada penggelembungan dana dalam pelaksanaan proyek itu.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang diwakili Ardianita menyatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, ia hanya menggantikan jaksa Bastaman yang menangani kasus itu.
Saya hanya jaksa pengganti. Kebetulan jaksa yang menangani kasus ini tidak bisa hadir. Jadi, saya hanya akan menyampaikan hasil sidang ini pada yang menanganinya, kata Ardianita.
Sementara itu, Abidin, penasihat hukum Djoko, mengatakan, sejak awal ia yakin unsur melawan hukum dalam kasus itu tidak akan terbukti. Apalagi, dengan hanya mengandalkan bukti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat itu diwakili oleh auditor BPKP, Aman Santoso.
Abidin menyatakan, bukti dari BPKP tidak cukup kuat untuk diajukan sebagai hal yang memberatkan kliennya. Fakta berbeda
Abidin menjelaskan, menurut pihak BPKP yang menjadi saksi ahli sekaligus pelapor, proyek yang diajukan adalah pencetakan, bukan pengadaan .
Karena itu, biaya produksi yang dianggarkan seharusnya dihitung per eksemplar, bukan per per buku. Selain itu, ada biaya pembuatan film cetakan. Ada juga pelarangan untuk melakukan subkontrak pencetakan.
Namun, lanjutnya, fakta di persidangan menunjukkan adanya perbedaan. Di persidangan terungkap bahwa proyek tersebut adalah pengadaan buku yang bersifat spesifik. Sehingga apa yang dikatakan oleh saksi ahli bertentangan dengan fakta di persidangan, kata Abidin.
Oleh karena itu, kata dia, meski pengadilan telah memvonis bebas kliennya, dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat balik BPKP sebagai pelapor.
Sebab, pelapor dianggap sudah memberikan keterangan palsu. Selain itu, pelapor juga telah mengatakan tindakan Djoko menyebabkan kerugian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Padahal, menurut Abidin, proyek itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Itu keterangan palsu, mengada-ada. Dalam waktu dekat kami akan segera mengajukan pelapor ke meja hijau, ujarnya.
Dalam kasus pengadaan buku, sebelumnya Djoko dituntut jaksa dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 43 UU No 20/2001. Oleh jaksa, ia dianggap bersalah dalam proyek pengadaan buku Dinas Pendidikan Jabar tahun 2004.
Berdasar itu, jaksa mengajukan dakwaan bahwa terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Djoko dituntut hukuman penjara lima tahun, denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,951 miliar. (CHE)
Sumber: Kompas, 31 Juli 2007