Reformasi Birokrasi Tidak Berjalan Tanpa Undang-undang
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menneg PAN Taufiq Effendi menyatakan, upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal kini mulai menunjukkan hasil. Pemerintah kini sedang menyiapkan delapan undang-undang baru sebagai pilar reformasi birokrasi.
Kami menargetkan tahun ini bisa menyelesaikan UU Pelayanan Publik. Ada tujuh UU lain yang kini sedang dipersiapkan. Tanpa UU itu, reformasi birokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Pemerintahan berjalan melalui improvisasi saja, kata Taufiq, Senin (30/7) di Yogyakarta.
Taufiq menuturkan, hasil selama 2,5 tahun upaya reformasi birokrasi untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat, antara lain bisa dilihat dari perbaikan pelayanan publik di beberapa daerah. Tahun 2005 tercatat baru sembilan kabupaten/kota yang memiliki pelayanan satu atap. Tahun 2006 meningkat menjadi 95 daerah dan tahun 2007 menjadi 283 kabupaten/kota atau mencapai 62 persen.
Diungkapkan, UU yang disiapkan untuk mengawal reformasi birokrasi ialah UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU Etika Penyelenggaraan Negara, UU Kepegawaian Negara, UU Tata Hubungan Pusat dan Daerah, UU Pengawasan Nasional, UU Kementerian dan Kementerian Negara, serta UU Pelayanan Nirlaba.
Menurut Taufiq, semakin baik pelayanan publik akan mendorong masuknya investasi sehingga menumbuhkan perekonomian nasional. Itu mampu mengurangi kemiskinan.
Tentang rencana pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Taufiq menyebutkan, proses itu kini masih berjalan. Secara terpisah Ketua Paguyuban Carik Daerah Istimewa Yogyakarta, Arisman berharap, pemerintah dapat segera mengangkat sekdes sebagai PNS. (rwn)
Sumber: Kompas, 31 Juli 2007