KPK Geledah Rumah Bupati Garut
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (30/7), menggeledah Kantor Bupati dan Kantor Tata Usaha Bupati Garut yang terletak di kompleks perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Garut di Jalan Pembangunan, Garut.
Tim yang berjumlah sembilan orang, di antaranya tiga penyidik, tiba di Garut sekitar pukul 11.00, dengan mengendarai tiga mobil. Setelah diterima Wakil Bupati Garut Memo Hermawan, mereka langsung menggeledah Kantor Bupati dan Kantor Tata Usaha (TU) Bupati Garut.
Di dalam kantor TU dan Bupati, tim memeriksa sejumlah arsip. Penggeledahan berlangsung sampai sekitar pukul 15.30. Sejumlah perangkat yang dibawa tim, antara lain, adalah CPU komputer dari kantor TU Bupati.
Johan Budi SP, bagian Humas KPK, saat ditemui di Jakarta mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari tambahan bukti baru terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Agus Supriadi sebagai tersangka. Diperkirakan, upaya itu memakan waktu sekitar tiga hingga empat hari, ungkapnya.
Pada waktu bersamaan, beberapa saksi yang terkait perkara itu, kata Johan, tengah diperiksa di Kepolisian Resor Garut.
Budi tidak menutup kemungkinan KPK akan menyita beberapa aset milik Agus yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Wakil Bupati Garut Memo Hermawan mengatakan, tim KPK yang datang dipimpin oleh Yudiawan. Saya persilakan mereka memeriksa sesuai dengan kewenangannya, katanya
Segera adili
Di Bandung, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Gde Pantja Astawa mengatakan, proses pengadilan sangat penting dilakukan agar aktivitas pemerintahan di Garut tidak mengambang.
Meskipun kekuasaan bisa dialihkan sementara kepada Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah, akan lebih baik bila ada pejabat bupati baru yang diangkat langsung oleh pemerintah. Namun, bila memang Agus tidak bersalah, maka ia harus dilepaskan dan jabatannya diberikan kembali.(ADH/JOS/CHE)
Sumber: Kompas, 31 Juli 2007