Deklarasi Berjamaah Anti Korupsi dan Launching Madrasah Anti Korupsi - Korupsi di Indonesi Sudah Stadium III

Berita Deklarasi Berjamaah Anti Korupsi dan Launching Madrasah Anti Korupsi

Korupsi di Indonesi Sudah Stadium III

Korupsi adalah permasalahan yang serius dan sudah mendarah daging di Indonesia. Tingkatan korupsi sudah dimulai dari yang paling kecil sampai yang merugikan negara, bahkan pelakunya pun dilakukan oleh mereka yang bersekolah tinggi dan intelektual.

MA harus Batalkan Surat Edaran Menkumham yang Istimewakan Koruptor!

Pernyataan Pers

MAHKAMAH AGUNG HARUS BATALKAN SURAT EDARAN MENTERI HUKUM DAN HAM YANG ISTIMEWAKAN KORUPTOR!

 

Salah satu cara meng-ekstrak hukuman untuk koruptor adalah melalui pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Setidaknya dengan dua cara tersebut maka koruptor tidak perlu menjalani seluruh hukuman penjara sesuai dengan perintah hakim. Jika Remisi dan Pembebasan Bersyarat diperoleh maka koruptor cukup menjalani setengah atau dua pertiga dari hukuman yang seharusnya.

SE Menkumham Lemahkan Hukum Indonesia Kepada Koruptor

SE Menkumham Lemahkan Hukum Indonesia Kepada Koruptor

Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Nomer M. HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang bertuliskan : 

ICW: MA Harus Batalkan Surat Edaran Tentang Remisi

ICW: MA Harus Batalkan Surat Edaran Tentang Remisi

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi banyak menimbulkan perdebatan. Hal tersebut terdapat dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM soal pentunjuk pelaksanaan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan

Kisruh KPK dan Polri Akibat Jokowi Tidak Cermat Pilih Cakapolri

Kisruh KPK dan Polri Akibat Jokowi Tidak Cermat Pilih Cakapolri

PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyataan bahwa kisruh antara dua lembaga penegak hukum antara Kepolisian dan KPK disebabkan ketidakcermatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri. Karenanya kasus BG merupakan ujian besar bagi Jokowi dalam komitemnya memberantas korupsi.

“Jokowi tidak berani mengutarakan hati nurani, karenanya Presiden tidak berani melakukan tindakan yang benar,” ujarnya saat diskusi di YLBHI, Kamis (5/2/2015).

Presiden Tidak Tegas Putuskan Kepemimpinan Kapolri

Presiden Tidak Tegas Putuskan Kepemimpinan Kapolri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat memutuskan siapa yang pantas memegang kendali tongkat komando Kepolisian. Hal ini menjadi nilai minus tentang ketegasan bagi orang nomer satu untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.

Jokowi Jangan Bingung, Batalkan Pencalonan Budi Gunawan - Tolak Budi Waseso

JOKOWI JANGAN BINGUNG,

BATALKAN PENCALONAN BUDI GUNAWAN - TOLAK  BUDI WASESA

 

Presiden Jokowi sepertinya saaat ini sedang dalam posisi yang bingung menyikapi proses pemilihan Kapolri. Setelah Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, polemic pada akhirnya muncul silih berganti. Kriminalisasi kepada pimpinan KPK tidak permah berhenti. Hal terbaru adalah adalah muncul 6 opsi yaitu:

1.       BG mundur

ICW: Gaji Naik, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Wajib Ungkap Harta Kekayaanya (Melalui) LHKPN

Press Release ICW

Pejabat Baru Dan Gaji Naik, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Wajib Ungkap Harta Kekayaanya (Melalui) LHKPN

Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan gaji yang sangat tinggi bagi pegawainya. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat mencegah korupsi oleh pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pengelolaan anggaran.

Gagal Lantik BG, Presiden Harus Pilih Kapolri Bebas Korupsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan baru akan membatalkan pelantikan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) minggu depan. Kabarnya muncul nama lima calon Kapolri yang dirasa tepat untuk memegang komando Kepolisian yaitu Komjen Budi Gunawan, Komjen Badrodin Haiti, Komjen Suhardi Alius, Komjen Putut Eko Bayu Seno, dan Komjen Dwi Priyatno.

Subscribe to Subscribe to