Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melempar wacana agar setiap partai politik disubsidi Rp 1 triliun dari APBN. Wacana ini bisa menimbulkan polemik baru di tengah maraknya resistensi publik terhadap partai politik.
Bak gayung bersambut, usul Mendagri diamini oleh mayoritas politisi di DPR. Pada umumnya mereka setuju karena peningkatan subsidi negara dipandang sebagai langkah untuk mencegah korupsi kader partai akibat besarnya kebutuhan organisasi.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” adalah penggalan amar putusan praperadilan Budi Gunawan (pemohon). Hakim Sarpin mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Budi Gunawan sebagai ”tidak sah”.
Meskipun putusan tersebut tidak begitu mengagetkan, tetap saja putusan yang demikian menjadi pukulan telak terhadap pemberantasan korupsi. Putusan praperadilan memberikan peluang bagi koruptor untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mereka.
Rilis Media
Sepuluh Problem Keuangan Partai
JIka Subsidi Ditingkatkan, Partai Harus Transparan dan Akuntabel
Beberapa hari yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan peningkatan dana bantuan APBN kepada partai sebesar Rp. 1 Triliun untuk setiap tahunnya. Wacana ini mulai menimbulkan reaksi dan polemik di tengah masyarakat.
Penambahan Dana Partai Harus diiringi Transparasi
DPD Harus Kawal Pemberantasan Korupsi di Daerah
Berantas Korupsi, ICW Harus Melibatkan Pemuka Agama
Terobosan Pemerintah Provinsi DKI dalam penerapan e-Budgeting dan e-Katalog merupakan upaya memperkecil pintu korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dua sistem yang digagas di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini dinilai baik karena dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Rencana KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) disambut dengan isyarat penolakan oleh pimpinan MA melalui juru bicaranya Suhadi. Lima pimpinan KPK sebelumnya menemui Ketua MA Hatta Ali untuk membahas peluang KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).