Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-5-6

RINGKASAN:

Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 5 Mei, mantan menteri Jero Wacik ditahan, oleh KPK. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa mantan menteri tersebut akan ditahan di rumah tahanan Cipinang selama 20 hari kedepan. Wacik memang tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan sebelumnya, tetapi masih belum jelas apa alasan penahanan dirinya. Wacik yang merupakan anggota Partai Demokrat, terlibat dalam dua kasus korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, dan saat menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Mineral. Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, meminta KPK menangani kasus ini secara adil. Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa dirinya siap membantu Wacik jika timbul indikasi bahwa KPK tidak menangani kasus sesuai dengan prosedur.

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poenormo, mengutarakan rencananya untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap KPK pada Rabu, 6 Mei – sehari setelah pemeriksaan dirinya di KPK. Poernomo sebelumnya menarik permohonan praperadilannya beberapa hari sebelum jadwal dikeluarkannya putusan. Penasehat hukum Poernomo, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui materi permohonan karena kliennya merencanakan menulis isi permohonannya sendiri.

Informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan di PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), muncul pada Rabu, 6 Mei, termasuk keterangan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Berbicara pada Kompas, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Victor Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini, dan KPK telah setuju untuk berbagi catatan terkait kasus tersebut. Victor menambahkan keinginan untuk menelusuri kasus-kasus korupsi didorong oleh pimpinan baru Polri, yakni Kapolri, Badrodin Haiti dan Wakapolri, Budi Gunawan. Ketua BARESKRIM, Budi Waseso, menambahkan bahwa Kepolisian mencari hubungan antara penyidikan KPK terhadap Jero Wacik dan mantan Direktur SKK Migas, Rubi Rubiandi, yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dan telah dihukum tujuh tahun penjara atas kasus korupsi. Polisi berhasil menyita berberapa kotak dokumen dari kedua kantor setelah melakukan penggeledahan selama delapan jam.

Pada Rabu, 6 Mei, penyidik KPK, Novel Baswedan, mengajukan permohonan ke Ombudsman untuk mengkaji proses penangkapan dan penahanan dirinya. Penasehat hukum Novel menuduh penanganan kepolisian terhadap kliennya sarat dengan maladministrasi serta pelanggaran prosedural, termasuk menghalang-halangi akses kuasa hukum untuk mendampingi Novel. Sehari sebelumnya, Budi Waseso, yang mendukung penahanan Novel, mengatakan bahwa legalitas proses tersebut dapat dibuktikan di pengadilan saat sidang praperadilan.

Berbicara pada Selasa, 5 Mei, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengkritik pimpinan KPK yang pada akhir pekan lalu mengancam akan mengundurkan diri jika Novel ditahan. Ia mengatakan bahwa pimpinan harus mematuhi hukum dan tidak boleh mengganggu  urusan internal kepolisian. "Polri dan KPK sama sekali tidak ada masalah dalam urusan Novel. Itu kan pribadi masing-masing. Justru (kasus Novel) itu masalah internal polisi, apa urusannya KPK? Kan enggak ada kan dalam hal ini, kasus ini," ucap Kalla sebagaimana dikutip Kompas.

Pada Rabu, 6 Mei, Komisi Yudisial mengatakan akan diadakan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait penyelidikan etika atas langkah yang ditempuh oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Ridzaldi, dalam menangani permohonan praperadilan Budi Gunawan. Komisioner Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan bahwa keputusan terakhirMahkamah Konstitusi yang memperluas kriteria permohonan praperadilan, tidak akan berdampak terhadap kasus Sarpin. Kajian atas kasus Sarpin yang dilakukan Komisi Yudisial menjadi lambat, setelah Sarpin mengajukan gugatan terhadap dua komisioner KY dan menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KY.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Jumat, 1 Mei – Penyidik Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan dalam penggerebekan dini hari 

Jumat, 1 Mei – Presiden Jokowi memerintahkan pembebasan Novel

Sabtu, 2 Mei – Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk rekonstruksi perkara

Sabtu, 2 Mei – Novel dibebaskan dari tahanan polisi dengan jaminan dari lima pimpinan KPK

Senin, 4 Mei – Pengacara Novel mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 5 Mei – Tejho Edhy Purjiantno meminta Badrodin Haiti menegur Budi Waseso

Selasa, 5 Mei – Polisi memeriksa kantor PT TPPI dan SKK Migas

Selasa, 5 Mei – KPK menahan Jero Wacik

Rabu, 6 Mei – Novel Baswedan mengajukan permohonan pada Ombudsman agar mengkaji proses penahanannya.

IMPLIKASI:

Masih belum dapat dipastikan apakah tawaran kerjasama kepolisian pada KPK untuk mengatasi kasus korupsi di sektor minyak dan gas bumi merupakan tawaran bantuan murni, atau merupakan upaya untuk melanggar batas teritori lembaga antirasuah tersebut. Pada prinsipnya, kerja sama yang lebih besar merupakan hal yang ideal. Akan tetapi, dalam konteks politik saat ini, perkembangan tersebut sebaiknya dipandang dengan sedikit skeptis.

Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengindikasikan ketidaknetralan terhadap KPK dalam situasi politik saat ini, menimbulkan kehawatiran. Terutama terkait kasus Novel, pernyataan Kalla bahwa kasus tersebut merupakan “urusan internal kepolisian” gagal memperhatikan pola balas dendam yang jelas ditunjukkan kepolisian terhadap penyidik KPK tersebut. Agar upaya memerangi korupsi dapat berhasil, maka tidak hanya diperlukan dukungan dari masyarakat, tapi juga dukungan dari pejabat pilihan masyarakat.

Berdasarkan temuan terkait penahanan Wakil Ketua non-aktif KPK, Bambang Widjojanto, kajian Ombudsman terhadap kasus Novel diperkirakan akan menyoroti sejumlah pelanggaran administrasi dan prosedur. Kemungkinan dalam laporan mendatang, Ombudsman akan memberikan koreksi narasi kasus, akan tetapi belajar dari kasus Bambang, rekomendasi yang diberikan tidak memberikan dampak yang signifikan atas tindakan polisi.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 6 Mei 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan