Demokrasi Mendorong Korupsi?

Ada kelakar menarik dari Kiai Hasyim Muzadi. Dia bercerita, "Pada masa Orde Lama, korupsi dilakukan di bawah meja. Tapi, pada masa Orde Baru, korupsi mulai terang-terangan dilakukan di atas meja. Justru pada masa Reformasi sekarang ini, bukan hanya uangnya yang dikorupsi, mejanya pun ikut dibawa lari."

Analogi Kiai Hasyim tersebut mewakili kegelisahan umum yang berkembang belakangan ini, bahwa demokrasi yang dilahirkan rezim Reformasi justru memproduksi korupsi yang tiada henti. Publik terus dibombardir oleh kasus-kasus korupsi, sehingga lama-kelamaan berita korupsi makin kehilangan aspek breaking news-nya.

Data Kementerian Dalam Negeri 2014 yang merilis 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut korupsi pun tak mampu lagi menggugah rasa penasaran kita. Kembali ke sindiran Kiai Hasyim, bahwa alih-alih demokrasi menurunkan derajat korupsi, rezim Reformasi justru membuka kotak Pandora korupsi. Benarkah demokrasi sejak 1998 membawa petaka korupsi?

Dalam paper-nya yang berpengaruh, "The Causes of Corruption: a Cross-National Study" (2000), Daniel Treisman mengatakan bahwa tidak benar klaim yang mengatakan demokrasi membawa balada korupsi. Data cross-national di dunia menunjukkan negara otoriter cenderung lebih korup ketimbang negara demokratis.

Secara statistik, hanya negara yang punya pengalaman 40 tahun lebih dalam berdemokrasi yang secara signifikan terbukti korupsinya lebih sedikit dibanding rezim otoriter di dunia. Kalau kita mengikuti temuan empiris ini, secara linear, Indonesia butuh 23 tahun lagi (terhitung sejak reformasi 1998) agar korupsi bisa berkurang secara drastis di sini.

Tapi hubungan antara demokrasi dan korupsi, terkait dengan sistem pemerintahan otokratik dan demokrasi, tak selinear yang dibayangkan orang. Studi Treisman punya persamaan sekaligus "perbedaan" titik tekan dengan temuan riset yang dilakukan Montinola dan Jackman (2002).

Persamaannya adalah demokrasi punya efek terhadap upaya memberantas korupsi. Namun, menurut Montinola dan Jackman, efek demokrasi terhadap pemberantasan korupsi tidak bersifat linear. Di negara semi-demokrasi atau belum terkonsolidasi, korupsi justru lebih banyak terjadi ketimbang di negara-negara otoriter. Demokrasi baru punya efek mengurangi korupsi jika ia sudah terkonsolidasi dan terlembaga secara baik.

Mengapa rezim demokrasi baru justru menangguk petaka korupsi lebih besar? Pendekatan institusi dapat menjelaskan hubungan non-linear antara demokrasi dan korupsi. Pada transisi menuju demokrasi, law enforcement tidak berjalan dengan baik. Pejabat yang berniat korupsi merasa yakin tak akan ditangkap jika melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Lembaga-lembaga produk demokrasi lainnya juga belum bekerja secara meyakinkan.

Sementara itu, hegemoni rezim otoriter mampu mengerem laju korupsi, meski dengan represi. Korupsi tentu juga terjadi, tapi lebih bersifat predictable, dilakukan oleh lingkaran dekat rezim dan terpusat. Persis pada masa Soeharto, korupsi terjadi secara masif, tapi dilakukan oleh aktor-aktor yang dekat dengan penguasa.

Pada rezim semi-demokrasi, korupsi mengalami desentralisasi dan terfragmentasi. Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan pola korupsi yang menyebar dan bersifat unpredictable. Desain institusi amburadul dan bekerja secara serabutan. Pada saat yang sama, kapasitas sumber daya dan sistem pengawasan tidak memadai.

Pada saat itu juga, publik mengalami surplus percaya diri. Media massa dan civil society mempunyai akses terhadap informasi setiap detail penyelewengan kekuasaan. Elite tak lagi bersifat monolitik dan solid. Rezim demokrasi baru membuka kesempatan bagi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Di sinilah perbedaannya dengan rezim otoriter, di mana akses informasi terhadap kasus korupsi ditutup rapat-rapat. Setiap inisiasi masyarakat madani untuk mengawasi pemerintahan, direpresi secara brutal. Rezim otoriter tampak bersih dari korupsi bisa jadi karena publik tak mendapat akses informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sedangkan rezim demokrasi, meski belum terkonsolidasi sekalipun, membuka celah partisipasi warga secara luas sehingga setiap titik korupsi sekecil apa pun pasti terlihat besar di mata publik.

Yang diperlukan sekarang adalah kesabaran demokratik untuk meniti jalan Reformasi. Jangan buru-buru mengambil kesimpulan bahwa masa lalu lebih baik daripada sekarang. Demokrasi, di dalam dirinya, by definition, punya mekanisme mengurangi korupsi, karena demokrasi punya dua hukum besi: pertama, partisipasi publik dan akses informasi dibuka lebar-lebar, sehingga penyalahgunaan kekuasaan idealnya bisa ditekan. Kedua, demokrasi punya prosedur formal melalui pemilu agar partai atau politikus korup bisa "ditendang" ke luar lapangan.

Untuk itu, partai memainkan peran krusial dalam agenda perang melawan korupsi. Partai adalah etalase dan instrumen penting demokrasi. Jika partai kita banyak yang terjerat korupsi, akibatnya publik tidak percaya terhadap demokrasi. Partai yang korup itu sama saja membunuh demokrasi secara perlahan, tapi pasti.

Burhanuddin Muhtadi,  Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia

Versi cetak tulisan ini dimuat di KORAN TEMPO, 16 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan