Potensi korupsi dalam pemberian remisi tidak dapat dihindarkan. Terlebih syarat pemberian remisi tambahan untuk terpidana sulit diukur keberhasilannya.
"Potensinya ada di pemberian remisi tambahan. Dengan syarat yang ditetapkan, tolak ukurnya sulit ditentukan," kata Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat ditemui di Kantor ICW (6/4/2015).