Korupsi Dalam Pemberian Remisi

Potensi korupsi dalam pemberian remisi tidak dapat dihindarkan. Terlebih syarat pemberian remisi tambahan untuk terpidana sulit diukur keberhasilannya.

"Potensinya ada di pemberian remisi tambahan. Dengan syarat yang ditetapkan, tolak ukurnya sulit ditentukan," kata Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat ditemui di Kantor ICW (6/4/2015).

Terus Obral Remisi, Pemerintah Kehilangan Komitmen Berantas Korupsi

Pemerintah harus mencabut niatnya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012. Pasalnya jika obral remisi tetap dilakukan maka pemerintah tidak lagi memiliki komitmen dan kemauan untuk membersihkan Indonesia dari koruptor.

Aliansi Nasional Reformasi Beri Catatan RUU KUHP 2015

Terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) 2015, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengadakan konferensi pers di Kantor ICW, Kamis (2/4/2015) pukul 13.00. Konferensi pers ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada DPR dalam merancang dan menetapkan RUU KUHP dapat lebih revolusioner.

ICW Fasilitasi Bimbingan Teknis LHKPN Kepada Seluruh Kepala Sekolah Jaksel
 
 
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya pencegahan tindakan korupsi di Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Indonesia Corruption Indonesia (ICW) telah memfasilitasi bimbingan teknis (bimtek) pengisian LHKPN kepada pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
 
Staf divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Nida Zidny Paradhisa, mengatakan guna mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.
Para Pimpinan Pondok Pesantren Se-Jatim Usulkan Pemiskinan Koruptor

Dalam pertemuan Halaqoh Kebangsaan yang dihadiri para pimpinan pondok pesantren se-Jawa Timur (Jatim) dan tokoh-tokoh penggiat antikorupsi, diusulkan hukuman seberat-beratnya, pemiskinan dan sanksi sosial, serta menolak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Pasalnya, upaya pemberantasan korupsi dirasa semakin melemah. Hal ini juga dirasakan oleh pimpinan dan warga Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, dan pemimpin pesantren Jatim lainnya.

ICW Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima penghargaan atas peran aktifnya mendukung pelayanan publik prima untuk Indonesia tanpa maladministrasi, dari Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Denny Indrayana Tersangka, Puncak Pembangkangan dan Kriminalisasi Kepolisian

Koalisi masyarakat sipil menilai penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway sebagai puncak rangkaian kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana sebagai ditetapkan sebagai menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, dalam dugaan kasus korupsi proyek penyelenggaraan pembayaran pengurusan paspor secara elektronik (payment gateway) di Kemenkum HAM 2014 oleh Bareskrim Mabes Polri.

ICW Laporkan Dugaan Korupsi APBD DKI 2014

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, (26/3) untuk menyerahkan dua kardus yang berisikan dokumen dugaan kasus korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014.

Dugaan kasus korupsi yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp 277,9 miliar terdiri dari pengadaan uninterruptible power supply (UPS) sebesar Rp 186,4 miliar, printer dan scanner Rp 89,4 miliar, dan pengadaan 6 judul buku sebesar Rp 2,1 miliar untuk SMA/SMK.

Kemenkum HAM Sulit Tentukan Syarat Remisi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan syarat pemberian remisi yang sebelumnya terdapat dalam PP No 99/2012 dinilai sulit dilakukan. Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, mengatakan syarat seperti berkelakuan baik dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus bukanlah perkara mudah.

"Dalam membongkar kasus korupsi, terpidana sangat sulit bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Karenanya kita mau merevisi itu (PP No 99/2012)," keluhnya.

KPK: Pelonggaran Remisi Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

KPK: Pelonggaran Remisi Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Niatan Kemenkum HAM melonggarkan pemberian remisi dengan merevisi PP No 99/2012 merupakan bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, koruptor tidak bisa disamaratakan dengan pelaku tindak pidana lainnya.

"Menurut kami (KPK), remisi tidak boleh diberlakukan sama antara maling ayam dan koruptor. Harus dilihat tingkat kejahatannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di Kantor ICW dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2015).

Subscribe to Subscribe to