Dalam pertemuan Halaqoh Kebangsaan yang dihadiri para pimpinan pondok pesantren se-Jawa Timur (Jatim) dan tokoh-tokoh penggiat antikorupsi, diusulkan hukuman seberat-beratnya, pemiskinan dan sanksi sosial, serta menolak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Pasalnya, upaya pemberantasan korupsi dirasa semakin melemah. Hal ini juga dirasakan oleh pimpinan dan warga Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, dan pemimpin pesantren Jatim lainnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima penghargaan atas peran aktifnya mendukung pelayanan publik prima untuk Indonesia tanpa maladministrasi, dari Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Koalisi masyarakat sipil menilai penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway sebagai puncak rangkaian kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana sebagai ditetapkan sebagai menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, dalam dugaan kasus korupsi proyek penyelenggaraan pembayaran pengurusan paspor secara elektronik (payment gateway) di Kemenkum HAM 2014 oleh Bareskrim Mabes Polri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, (26/3) untuk menyerahkan dua kardus yang berisikan dokumen dugaan kasus korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014.
Dugaan kasus korupsi yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp 277,9 miliar terdiri dari pengadaan uninterruptible power supply (UPS) sebesar Rp 186,4 miliar, printer dan scanner Rp 89,4 miliar, dan pengadaan 6 judul buku sebesar Rp 2,1 miliar untuk SMA/SMK.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan syarat pemberian remisi yang sebelumnya terdapat dalam PP No 99/2012 dinilai sulit dilakukan. Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, mengatakan syarat seperti berkelakuan baik dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus bukanlah perkara mudah.
"Dalam membongkar kasus korupsi, terpidana sangat sulit bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Karenanya kita mau merevisi itu (PP No 99/2012)," keluhnya.
KPK: Pelonggaran Remisi Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi
Niatan Kemenkum HAM melonggarkan pemberian remisi dengan merevisi PP No 99/2012 merupakan bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, koruptor tidak bisa disamaratakan dengan pelaku tindak pidana lainnya.
"Menurut kami (KPK), remisi tidak boleh diberlakukan sama antara maling ayam dan koruptor. Harus dilihat tingkat kejahatannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di Kantor ICW dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2015).
KPU Harus Menyesuaikan Fiskal Setiap Daerah
Menurunkan biaya kampanye merupakan ramuan untuk mereduksi praktek penyimpangan setelah kepala daerah terpilih. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat menyesuaikan kebutuhan kampanye setiap daerah.
"Kemampuan biaya kampanye setiap daerah berbeda. Karena biaya kampanye tinggi, kita tidak mau menjadi beban setelah terpilih," kata Kooridantor Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Selasa, (24/3/2015).
Ramai-ramai Rampok APBD DKI Jakarta
Kasus dana siluman di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 kembali terjadi di 2015. Hal tersebut terlihat dari Rancangan APBD (R-APBD) 2015 yang dilakukan pembahasanya di DPRD DKI Jakarta awal tahun 2015 lalu.