Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-27
POKOK BERITA:
“Kesempatan Terbuka”
Pansel Pimpinan KPK Diminta Proaktif Mencari Calon
Panitia seleksi membuka seluas-luasnya pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5-24 Juni. Panitia tidak membatasi jumlah pendaftar. Panitia bahkan tidak mempersoalkan nama-nama titipan tokoh, masyarakat, atau kelompok masyarakat.
Kompas, Rabu, 27 Mei 2015
Proses seleksi difokuskan pada nama-nama yang masuk, bukan pada siapa yang menitipkan. Jika layak dan lolos seleksi, panitia akan merekomendasikannya. Ada 14 hari kerja bagi yang memenuhi syarat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 27 Juni-26 Juli. Ada waktu sekitar sebulan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas nama-nama yang lolos.
Korupsi Paspor Elektronik:
“Denny Tak Beri Keuntungan Siapa Pun”
Kompas, Rabu, 27 Mei 2015
Denny menegaskan bahwa dirinya tidak berupaya memberi keuntungan pada pihak manapun, kecuali memperbaiki layanan masyarakat. Bareskrim akan memeriksanya sekali lagi untuk menyempurnakan penyidikan kasus.
Praperadilan Hadi Poernomo: “KPK Melawan”
Komisi antikorupsi berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Tempo, Rabu, 27 Mei 2015
Menurut KPK, putusan Hakim Haswandi kemarin melampaui wewenang karena mempersoalkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Dituliskan dalam UU KPK bahwa KPK berwenang dalam mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Putusan Hakim Haswandi ini membuat putusan hakim agung akan 371 kasus sejak 2004 seolah-olah salah semua.
“Masyarakat Diharapkan Kawal Kinerja Pansel KPK”
Media Indonesia, Rabu, 27 Mei 2015
Masyarakat diharapkan dapat mengawal kinerja Pansel Capem KPK agar bekerja transparan dan tidak diintervensi kekuatan politik tertentu. Pansel telah membuka pendafataran calon pimpinan KPK 2015-2020 yang telah dijadwalkan pada 5-24 Juni 2015.
Inpres Antikorupsi: “Presiden Tak Ingin Lagi Ada Pungutan Liar”
Bisnis Indonesia, Rabu, 27 Mei 2015
Presiden Joko Widodo mengancam seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan Inpres No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam perizinan dan dan pengadaan barang/jasa.
“ICW Tuding Hakim Haswandi Lakukan Penyelundupan Hukum”
http://www.tribunnews.com/
Tribunnews.com, Rabu, 27 Mei 2015
ICW menilai putusan Haswandi dalam sidang praperadilan telah melampaui kewenangannya. Hal ini karena ia memutus hal non prosedural dimana pembuktiannya masuk pokok perkara persidangan.