Akibat “Berkicau” Sembarangan, ICW Minta Pembuktian Terima Dana APBN Dari Prof Romli

Indonesia Corruption Watch (ICW) menepis pernyataan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dalam akun twitternya @romliatma yang menuding bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi ini diduga menerima dana dari APBN melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Selasa (26/5/2015).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, sejak ICW didirikan tahun 1998 sampai saat ini tidak pernah mendapatkan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kementerian, serta KPK.

Hal tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) ICW yang melarang dengan tegas menerima sumber dana  yang berasal dari APBN/APBD. Oleh karena itu, aturan tersebut dibuat untuk menghindari konflik kepentingan antara ICW dengan lembaga pemerintah.

"Kami lihat yang bersangkutan menyampaikan hal yang tidak benar, maka kami minta klarifikasi tudingan tersebut," kata Donal.

Sebelumnya, dalam akun twitter @romliatma berulang kali melakukan fitnah terhadap ICW dengan menyebut ICW menerima proyek atau dana-dana yang bersumber dari KPK dan APBN. Dalam tudingan pertama menyebutkan bahwa 'Hasil audit BPK atas kinerja KPK harus dibuka kepada publik sesuai UU KPK termasuk dana yang digunakan ICW dan Koalisi LSM antikorupsi'. Twit tersebut disampaikan pada tanggal 19 Mei 2015.

Sedangkan tudingan kedua, 'Bagaimana ICW tidak mau akui sebagai ormas menurut UU Ormas tapi menerima proyek dari KPK dan dana APBN mau? dimana tanggung jawab kalian?'

Tudingan ketiga ialah 'Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan koalisi LSM antikorupsi sebagai dana APBN KPK'. Semua tudingan tersebut di sampaikan pada tanggal 22 Mei 2015 atau dalam kurun waktu bulan Mei 2015.

Donal menegaskan, ICW telah melayangkan surat klarifikasi melalui faks email yang intinya meminta klarifikasi kepada romli dengan kurun waktu 3x24 jam setelah surat diterima.

"Klarifikasi itu harus dilakukan di 5 media cetak dan nasional serta akun twitter @romliatma, jika hal tersebut tidak dilakukan maka ICW akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penelitian ICW Firdaus Ilyas menjelaskan, bukan hanya sesekali tudingan bahwa ICW telah menerima dana dari APBN/APBD atau lembaga pemerintahan lainya. Namun demikian, ICW telah mempublikasikan laporan keuangan  secara rutin melalui website antikorupsi.info

"Disana (website) masyarakat dapat melihat secara rinci dan jelas laporan keuangan yang didapatkan ICW," paparnya.

Dalam penerimaan pendanaan, lanjut Firdaus, ada tiga sumber dana yaitu donor yang dananya tidak berasal dari APBN. Dana publik (public fundrising) dengan persyaratan ketat seperti identitas penyumbang harus jelas, memiliki NPWP, dan bukan dana hasil korupsi. Terakhir dana yang berasal dari sumber lain seperti sumbangan dan dana yang dialokasikan dari gaji para pekerja di ICW.

Selain itu, selama ini audit yang dilakukan BPK terhadap KPK tidak menyebutkan adanya proyek ataupun dana yang di terima ICW. Digaris bawahi pada periode 2009-2011 dalam audit kinerja KPK oleh BPK hanya menyebutkan eksaminasi publik antara jumlah instansi yang juga bekerjasama dengan ICW.

"Kalau bicara penggunaan keuangan negara harus melihat laporan keuangan KPK. Dalam laporan keuangan KPK dari 2006 tidak pernah disebutkan ICW penerima program KPK. Ditarik dalam DIPA, ICW tidak pernah dicantumkan atau menerima bagian program KPK," tegas Firdaus.

Sementara di lain pihak dalam akun twitternya Romli Atmasasmita atau biasa dikenal Prof. Romli  mengatakan sudah menerima surat yang dikirim ICW melalui faks dan masih dipejalari. “Sudah diterima via faks, lagi dipelajari,” katanya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan