Analisis: Pansel KPK Membuka Harapan Baru

Dalam seminggu terakhir Presiden Jokowi didesak mempercepat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelompok masyarakat sipil termasuk ICW menuntut agar nama – nama calon Panitia Seleksi segera diumumkan.

Tuntutan tersebut menekankan agar Presiden serius memperhatikan rekam jejak calon anggota Pansel. Prinsipnya Koalisi Masyarakat Sipil meminta presiden Jokowi tidak mengulangi kesalahan dalam mengambil keputusan karena akan berdampak serius terhadap keberadaan KPK. Diharapkan, Presiden tidak memilih kandidat yang pro terhadap korupsi sebagai anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK. Pesan lainnya, masyarakat juga menuntut agar calon Pansel KPK tidak meloloskan calon titipan partai.

Pada tanggal 19 Mei 2015, berhembus issue, 12 (dua belas) nama calon Pansel KPK. Mereka adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Jimly Asshidiqie, Tumpak Panggabean Hatorangan, Refly Harun, Erry Riyana Hardjapamekas, Oegroseno, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Chairul Huda, Imam Prasodjo, dan Abdullah Hehamahua.

Muculnya nama – nama tersebut mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Masalahnya, 3 (tiga) dari 12 (dua belas) yaitu Romli, Chairul, dan Margarito memang pernah menjadi saksi ahli yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat sidang praperadilan melawan KPK. Saat itu, BG tidak terima dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/19/063667317/KPK-Bahas-Permintaan-Telusuri-Rekam-Jejak-Pansel

Atas penolakan ini, Pada tanggal 21 Mei 2015, Romli Atmasasmita yang merupakan Ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, melaporkan melaporkan Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri. Dasar pelaporan tersebut adalah beberapa pernyataan. Pertama, pernyataan Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK. Kedua, pernyataan Adnan disebut mempertanyakan integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Dan ketiga, pernyataan Zainal yang menyebutkan bahwa Romli pro-koruptor karena menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.

http://nasional.kompas.com/read/2015/05/21/19260801/Aktivis.ICW.hingga.Eks.Penasihat.KPK.Dilaporkan.ke.Polisi

Pelaporan yang dilakukan oleh Romli menambah panjang catatan kriminalisasi terhadap penggiat anti korupsi. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bambang Widjojanto (Komisioner KPK), Abraham Samad (Arbraham Samad), Novel Baswedan (Penyidik KPK), Denny Indrayana (Mantan WamenkumHam), Feri Amsari (Dosen Unand) dan Charles Simabura (Dosen Unand), juga merupakan orang yang dilaporkan ke Mabes Polri.

Pro dan kontra pemilihan anggota Pansel KPK diakhiri oleh Jokowi dengan mengangkat nama baru di luar rumor yang sudah beredar. Mereka adalah;

  1. Destry Damayanti (ekonom, ahli keuangan dan moneter). Ketua Pansel.

  2. Enny Nurbaningsih (pakar hukum tata negara, ketua badan pembinaan hukum nasional). Wakil Ketua Pansel

  3. Harkristuti Haskrisnowo (Kemenkumham)

  4. Betti Alisjahbana (ahli teknologi informasi)

  5. Yenti Ganarsih (pakar pencucian uang)

  6. Supra Wimbarti (psikolog SDM)

  7. Natalia Subagyo (ahli tata kelola pemerintahan)

  8. Diani Sadiawati (Bappenas)

  9. Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial)

Anggota pansel terpilih mendapatkan reson yang positif dari publik luas karena komposisinya telah dianggap memenuhi harapan dalam agenda pemberantasan korupsi kedepan.

http://nasional.kompas.com/read/2015/05/21/12420871/Latar.Belakang.Pansel.KPK.yang.Beragam.Dianggap.Mewakili.Kebutuhan.KPK

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan