Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-25
Senin, 25 Mei 2015
Kompas, hal 1:
KPK Rawan Dikriminalisasi: “Polri dan Kejaksaan Siap Bantu Panitia Seleksi Telusuri Rekam Jejak Calon”
Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 patut dijadikan momentum untuk memperkuat KPK. Selama ini, pimpinan lembaga anti rasuah itu rawan dikriminalisasi, antara lain dengan dijadikan tersangka hingga harus nonaktif.
Kriminalisasi tetap menjadi tantangan pimpinan KPK mendatang. Selain kriminalisasi pimpinan KPK, upaya pelemahan KPK juga bisa dilakukan dengan merevisi UU KPK dan memangkas beberapa kewenangan.
Kompas, hal 4:
Tipikor: “Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti”
Jaksa Agung HM Prastyo berjanji akan segera menuntaskan tunggakan uang pengganti yang tidak hanya berada di satu tempat. Beberapa kasus yang masih menunggak uang pengganti diantaranya dalam kasus BLBI oleh mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja sebesar 1,95 triliun, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya sebesar 1,2 triliun, dan mantan Direktur Bank Perkembangan Asia Lee Darmawan sebesar 85 miliar.
Bisnis Indonesia, hal 12:
Seleksi Calon Pimpinan KPK: “Pansel Jamin Tak Ada Intervensi”
Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin bebas kepentingan dan tak ada pihak manapun yang bisa melakukan intervensi sepanjang proses seleksi berlangsung.
Pansel KPK sudah mulai bekerja, dimulai dari memetakan kebutuhan KPK dulu. Banyak kekhawatiran yang muncul terkait rangkap jabatan yang dipegang anggota pansel. Tetapi Presiden Joko Widodo menjamin anggota pansel pilihannya berintegritas dan berkompetensi.
Jakarta Post, hal 4:
Slander Accusation: “Corruption Watchdog Fights Back Against Law Professor”
ICW melakukan perlawanan balik terhadap gugatan yang diajukan Romli Atmasasmita ke Bareskrim, pada Kamis lalu. ICW meminta jika tuduhan Romli tidak benar, Romli harus meminta maaf atas tuduhannya di sosial media yang menyatakan ICW menerima dana dari KPK.