Usut Kejanggalan Hakim Sarpin Dalam Kejanggalan Praperadilan Budi Gunawan (BG)

Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Komisi Yudisial Selasa, 17/2/2015 untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).

Erwin Natosmal mengatakan dalam putusan praperadilan BG ditemukan beberapa kejanggalan yang sangat serius berupa unprofessional conduct (pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan profesional hakim bagaimana yang tertuang dalam kode etik perilaku hakim).

Peningkatan Tren Korupsi di Indonesia

 

Peningkatan Tren Korupsi di Indonesia

Tren Korupsi Tahun 2014: Selamatkan Upaya Pemberantasan Korupsi!

Press Release

Tren Korupsi Tahun 2014: Selamatkan Upaya Pemberantasan Korupsi!

 

Kami melakukan kajian atas kinerja semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK), khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasilnya sepanjang tahun 2014 upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cukup bagus kinerjanya. Penanganan kasus korupsi telah menyentuh pelaku korupsi pada jabatan cukup tinggi yakni menteri aktif. 

Tren Penindakan Kasus Korupsi 2014

ICW melakukan kajian atas kinerja semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK), khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasilnya sepanjang tahun 2014 upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cukup bagus kinerjanya. Penanganan kasus korupsi telah menyentuh pelaku korupsi pada jabatan cukup tinggi yakni menteri aktif.

Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Daerah Dukung KPK Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Daerah Dukung KPK Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)  ke Mahkamah Agung (MA)

Bukan hanya di Jakarta, kekecewaan yang diterima masyarakat sipil anti korupsi juga dirasakan oleh rekan-rekan di daerah. Tentunya harus ada upaya ekstrim yang dilakukan untuk mengembalikan citra hukum di Indonesia. Akibat putusan Hakim Sarpin, banyak masyarakat yang merasa dirugikan.

PSHK : KPK Dapat Mengembalikan Penetapan BG Sebagai Tersangka

PSHK : KPK Dapat Mengembalikan Penetapan BG Sebagai Tersangka

Pasca Putusan Praperadilan BG, Awal Tsunami Penegakan Hukum Indonesia

Pasca Putusan Praperadilan BG, Awal Tsunami Penegakan Hukum Indonesia

Lagi-lagi Indonesia mengalami kemunduran hukum, seorang penegak hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamini tuntutanya dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus ini menjadi tsunami penegakan hukum, karena kedepan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan menggugat ke sidang praperadilan.

Hakim Sarpin Menyimpang Dari KUHAP

Hakim Sarpin Menyimpang Dari KUHAP

Keputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan sangat cacat hukum, Hakim Sarpin Rizaldi menyimpang dari KUHAP. Dalam hal ini Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan KUHAP menjelaskan bahwa objek praperadilan terbatas administratif maka tidak termasuk dalam penetapan sebagai tersangka.

Pasca Putusan Praperadilan BG, Hakim Sarpin Membuka Lebar Pintu Koruptor Ajukan Praperadilan

Pasca Putusan Praperadilan BG, Hakim Sarpin Membuka Lebar Pintu Koruptor Ajukan Praperadilan

Kinerja Hakim Praperdilan Patut Dipertanyakan

Kinerja Hakim Praperdilan Patut Dipertanyakan

Sejak di tetapkan menjadi tersangka, Komjen Budi Gunawan (BG) melayangkan gugatan ke praperadilan untuk mencabut status tersangkanya. Seharusnya hakim sejak pertama menolak gugatan praperadilan BG. Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Hakim Sarpin Rizaldi untuk memutus secara objektif Praperadilan ini dengan mengacu pada KUHAP. Hakim seharusnya menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.

Subscribe to Subscribe to