Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-28
RINGKASAN:
Pada Selasa, 28 April, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sihar Purba menyampaikan putusannya atas gugatan praperadilan mantan menteri Jero Wacik, yakni menolak gugatan seluruhnya. Hakim mengutip Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara eksplisit menyatakan bahwa legalitas tuntutan atas terdakwa tidak dapat dipertanyakan dalam proses prapengadilan. Putusan ini mengecewakan para pendukung mantan menteri tersebut, namun reaksi mereka tidak keras. Kemenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menandai akhir dari rangkaian panjang gugatan-gugatan praperadilan yang diajukan oleh para terdakwa korupsi dalam usaha mereka untuk mengikuti jejak Budi Gunawan, yang berhasil menghentikan investigasi aktif atas dirinya. Lembar untuk melacak proses terkini prapengadilan dilampirkan pada buletin ini.
Pada Selasa, 28 April, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan pendapat berbeda 3-2 dalam kasus terkait yang didakwakan oleh Kejaksaan Agung atas perwakilan perusahaan minyak raksasa Chevron yang berpendapat bahwa status tersangka merupakan obyek yang valid dan sah dalam gugatan praperadilan melengkapi penggeledahan dan penyitaan yang juga merupakan objekdalam gugatan prapengadilan. Membaca pendapat mayoritas, hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjelaskan bahwa sistem hukum suatu bangsa – khususnya pada tuntutan pidana - telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir dan bahwa sidang praperadilan merupakan tindakan yang diperlukan dari ganti rugi hukum terhadap kemampuan negara mengajukan tuntutan terhadap individu,tanpa kewajiban untuk membawa kasus ke pengadilan dalam periode waktu tertentu. Sebagian besar opini menjelaskan bahwa penegak hukum harus memberikan sekurangnya 2 bukti, sebelum tuntutan bisa diajukan. Dengan dissenting opinion, hakim I Dewa Gede Palgina dan Aswanto Muhammad Alim berbeda pendapat tentang perlu dipertahankannya sifat tertutup dari KUHAP.
Pada Senin 27 April, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menolak nota keberatan mantan ketua Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono, terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, dan memerintahkan agar kasus diteruskan. Pristono didakwa telah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait dengan pengadaan bus TransJakarta. Sejak awal penyidikan yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung, Pristono tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan sangat berkeberatan atas penyitaan aset keuangan dan real estate-nya, dan mengatakan bahwa kekayaannya diperoleh sebelum dirinya dituduh melakukan tindak pidana.
Terlepas dari ancaman mati yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya, mantan Ketua Biro Hukum KPK, Chatarina Girsing, mengumumkan pada Senin, 27 April bahwa dia mungkin akan kembali ke lembaga antirasuah tersebut. Berbicara dalam acara yang diselenggarakan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Senin, 27 April, Chatarina mengatakan bahwa kondisi perempuan sebagai penegak hukum memang sulit, dan bahwa ancaman terhadap keluarganya tidak mudah ditangani. Namun, tambahnya, dia akan tetap gigih dan berkeinginan untuk kembali ke KPK. Awal bulan ini, Chatarina sudah menyelesaikan masa tugas 10 tahun untuk KPK, dan ia dipaksa kembali ke Kejaksaan Agung, yang merupakan institusi dimana ia berasal. KPK tidak merekrut seluruh stafnya sendiri, sejumlah personil penegak hukumnya diambil dari pegawai Kejaksaan Agung dan Polri. Dalam menanggapi permintaan KPK, Kejaksaan Agung menominasikan empat calon, termasuk Chatarina, untuk memimpin Biro Hukum badan antikorupsi tersebut. Komisioner KPK diharapkan akan memilih individu yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan ini dalam beberapa minggu ke depan.
Pada Selasa, 28 April, Ketua non-aktif KPK, Abraham Samad, tiba di Makassar, Sulawesi Selatan,untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian daerah sehubungan dengan tuduhan bahwa ia telah memalsukan beberapa dokumen atas nama seorang wanita muda untuk keperluan pembuatan paspor. Kepolisian Sulawesi Selatan dilaporkan menyediakan staf medis yang siap jika sewaktu-waktu Samad mengalami masalah kesehatan pencernaan yang sebelumnya mengganggu proses pemeriksaan.Sebelum diperiksa, Samad mengatakan kepada para wartawan bahwa dia pasti akan bekerja sama, karena hal tersebut dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat agar menghormati proses hukum.
Kompas melaporkan pada Selasa, 28 April bahwa Kepolisian RI belum memastikan tanggal briefing untuk kasus Budi Gunawan. Briefing yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 April ditunda karena tekanan yang besar dari masyarakat dan politik, setelah jelas bahwa KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dapat hadir. Ketua Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM), Budi Waseso, mengatakan pada media lokal bahwa ia masih mengupayakan kordinasi dengan KPK dan PPATK untuk menentukan waktu yang tepat bagi kedua belah pihak. Pernyataan Waseso ini disampaikan kurang dari satu minggu setelah pernyataan sebelumnya, bahwa kajian awalmemperlihatkan kurangnya bukti untuk dapat dilakukannya penuntutan.
PERKEMBANGAN UTAMA:
Kamis, 23 April – Bambang Widjojanto diperiksa kepolisian
Kamis, 23 April – Budi Waseso menegaskan polisi akan mencabuttuntutan terhadap Budi Gunawan
Kamis, 23 April – Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pihaknya akan memimpin dalam membentuk panel seleksi KPK
Kamis, 23 April – Komisi III DPR menyetujui Perppu tentangpltpimpinan KPK
Jumat, 24 April – Budi Waseso membantah Haiti mengeluarkan instruksi untuk melepaskan Bambang Widjojanto
Jumat, 24 April – Budi Waseso mengisyaratkan bahwa Denny Indrayana akan menghadapi kasus tambahan
Jumat, 24 April – Sesi pleno DPR menyetujui Perppu
Selasa, 28 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jero Wacik.
Selasa, 28 April – Mahkamah Konstitusi menyatakan status tersangka tidak dapat dipertanyakan di praperadilan.
IMPLIKASI:
Keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini dirasa mengecewakan, ditengah kemenangan KPK di pengadilan. Berita kemenangan KPK atas Jero Wacik dirasa melegakan bagi aktivis anti-korupsi yang memandang kasus Wacik sebagai tantangan permohonan praperadilan terakhir. Sejak keputusan kontroversial yang dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi, tidak ada satu hakim pun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan tersangka korupsi untuk mempertanyakan status mereka melalui praperadilan. Permohonan-permohonan tersebut ditolak seluruhnya, atau batal demi hukum karena kasus telah disidangkan di pengadilan. Hal ini mengembalikan sistem pengadilan ke jalur yang sama dengan pendapat sebagian besar komunitas hukum, yang memandang keputusan Sarpin berbahaya dan sangat tidak wajar.
Akan tetapi, keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara signifikan memperluas lingkup terkait apa yang boleh diajukan ke praperadilan, secara potensial memperburuk sistem hukum yang selama ini sudah dirasa kurang baik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian, karena KPK telah memiliki peraturan internal yang mensyaratkan diperlukannya alatbukti sebelum penuntutan dapat dilakukan. Akan tetapi, keputusan ini nampaknya akan memberikan kerugian yang signifikan sebagai lembaga yang lebih kecil dan dengan keterbatasan divisi hukum seperti KPK. KPK akan kesulitan menghadapi sidang praperadilan. Apabila jumlah permohonan praperadilan meningkat, maka kemungkinan KPK tidak dapat memfokuskan staf biro hukum untuk melakukan tugas penuntutan.
Terlepas dari perkembangan hari ini terkait masalah permohonan praperadilan, kasus Sutan Bhatoegana terus dilanjutkan di pengadilan, dan KPK selama ini selalu memenangkan kasus di pengadilan. Kasus melawan Jero Wacik, dan kasus mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, serta kasus melawan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poenormo, dan kasus mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, diharapkan dapat disidangkan tidak lama lagi di Pengadilan TIPIKOR.
Keputusan Chatarina Girsing membantu menekankan betapa berdedikasinya staf KPK, bahkan ketika menghadapi kesulitan dan risiko terhadap diri mereka sendiri. Pernyataan Chatarina tidak hanya berfungsi sebagai pengingat besarnya tugas yang masih harus diemban, tapi juga memberikan inspirasi dan motivasi rekan-rekannya di KPK, dan para pendukung anti-korupsi. Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan dikabulkannya permohonan praperadilan, kembalinya Chatarina memang sangat dibutuhkan.
Seperti sudah diduga sebelumnya, kepolisian terus berdalih dengan mengatakan keputusan akhir kasus Budi Gunawan merupakan prioritas rendah, sementara kepolisian sendiri terus melakukan penyidikan atas tuduhan yang sudah terjadi hampir satu dekade lalu, terhadap pejuang anti-korupsi.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 28 April 2015