Pemberantasan Korupsi dalam Bahaya
UPAYA “PEMBUNUHAN” KPK MELALUI RUU KUHAP
Setelah gagal memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2012 lalu, sejumlah oknum politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam mengambil kesempatan berupaya melemahkan dan bahkan “membunuh” KPK melalui proses penyusunan Undang-Undang (legislasi) di Parlemen. Salah satu peluang yang digunakan adalah melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau juga dikenal dengan RUU KUHAP.