Kinerja seluruh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada pelaku korupsi dinilai masih belum maksimal.
Pasalnya, masih banyak pelaku korupsi yang hanya mendapatkan hukuman kurang dari empat tahun penjara.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/8/2014).
"Tren vonis untuk kasus korupsi masih tergolong ringan dan masih membuat koruptor tersenyum," tuturnya.