DPD: Apa Jadinya Lembaga Penegak Hukum Dipimpin Orang Bermasalah Hukum

DPD: Apa Jadinya Lembaga Penegak Hukum Dipimpin Orang Bermasalah Hukum

Kuatnya pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri didukung oleh lambatnya keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat masyarakat resah. Ketua DPD RI Irman Gusman pun berpendapat bahwa figur BG yang sudah menjadi tersangka sangat menceredai lembaga yang dipimpinnya. Sangat tidak indah kalau lembaga hukum seperti Kepolisian harus di pimpin oleh seseorang yang bermasalah dengan hukum.

#Save KPK, DPD RI Upayakan KPK Masuk Bab Penambahan Komisi Negara di UUD 1945

#Save KPK, DPD RI Upayakan KPK Masuk Bab Penambahan Komisi Negara di UUD 1945

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendatangi DPD RI, Kamis (12/2/2015) guna melakukan audiensi dan meminta dukungan bersama ketua DPD RI Irman Gusman serta Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Audiensi ini dihadiri oleh beberapa anggota ICW dan wartawan. Hal ini merupakan upaya masyarakat sipil antikorupsi agar membantu menguatkan peran dan fungsi KPK yang saat sedang dilemahkan.

BATALKAN PENCALONAN BUDI GUNAWAN SEBAGAI KAPOLRI DAN HENTIKAN PELEMAHAN KEPADA KPK

BATALKAN PENCALONAN BUDI GUNAWAN SEBAGAI KAPOLRI DAN HENTIKAN PELEMAHAN KEPADA KPK

 

Meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi, posisi Komjen Budi Gunawan sebagai calon kuat Kapolri hingga saat ini belum tergoyahkan. Hal ini akibat dari tidak tegasnya Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan untuk mengganti Komjen Budi Gunawan dengan figur lain yang relatif bersih.

Kejanggalan Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Kejanggalan Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Sidang praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan (BG) dinilai banyak kejanggalan. Beberapa ahli hukum dan guru besar hukum berpendapat seharusnya hakim menolak sejak pertama dilakukan gugatan karena bukan domainnya. Selain itu sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Berikut beberapa pendapat yang diutarakan oleh para akademis hukum dan guru besar.

Ketidakpastian Hukum PP No. 6/2007 jo. PP NO. 3/2008 Mengantar Indonesia Menjadi Negara Deforestasi Tertingggi

Ketidakpastian Hukum PP No. 6/2007 jo. PP NO. 3/2008 Mengantar Indonesia Menjadi Negara Deforestasi Tertingggi

Dalam laporan Food and Agricultural Organization (FAO) pada 25 Maret 2010 menyebutkan 233 negara, Brasil dan Indonesia tercatat sebagai negara dengan deforestasi tertinggi sejak 1990-an. Dan lebih memalukan pada 2008 Guiness Book Of World Records bahkan pernah menempatkan Indonesia sebagai negara penghancur hutan tercepat.

Jokowi Harus Libatkan KPK dan PPATK Pilih Kapolri
 
Jokowi Harus Libatkan KPK dan PPATK Pilih Kapolri
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharunsya melibatkan KPK dan PPATK dalam menentukan pencalonan nama Kapolri, bukan hanya melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (KOmpolnas). Kooridator ICW Ade Irawan menyatakan rekomendasi nama-nama calon Kapolri dari dua instansi tersebut sangatlah penting guna menentukan Kapolri yang bersih dari korupsi.
 
Menurut dia, Kompolnas dalam mendelegasikan nama-nama Kapolri seyogyanya dapat belajar dari kesalahanya mencalonkan Komjen Budi Gunawan (BG).
Penzaliman Yang dilakukan Polri Bentuk Penghancuran KPK
Bukan hanya sidang pra peradilan yang dilayangkan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG).
Deklarasi Berjamaah Anti Korupsi dan Launching Madrasah Anti Korupsi - Korupsi di Indonesi Sudah Stadium III

Berita Deklarasi Berjamaah Anti Korupsi dan Launching Madrasah Anti Korupsi

Korupsi di Indonesi Sudah Stadium III

Korupsi adalah permasalahan yang serius dan sudah mendarah daging di Indonesia. Tingkatan korupsi sudah dimulai dari yang paling kecil sampai yang merugikan negara, bahkan pelakunya pun dilakukan oleh mereka yang bersekolah tinggi dan intelektual.

MA harus Batalkan Surat Edaran Menkumham yang Istimewakan Koruptor!

Pernyataan Pers

MAHKAMAH AGUNG HARUS BATALKAN SURAT EDARAN MENTERI HUKUM DAN HAM YANG ISTIMEWAKAN KORUPTOR!

 

Salah satu cara meng-ekstrak hukuman untuk koruptor adalah melalui pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Setidaknya dengan dua cara tersebut maka koruptor tidak perlu menjalani seluruh hukuman penjara sesuai dengan perintah hakim. Jika Remisi dan Pembebasan Bersyarat diperoleh maka koruptor cukup menjalani setengah atau dua pertiga dari hukuman yang seharusnya.

SE Menkumham Lemahkan Hukum Indonesia Kepada Koruptor

SE Menkumham Lemahkan Hukum Indonesia Kepada Koruptor

Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Nomer M. HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang bertuliskan : 

Subscribe to Subscribe to