Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Keputusan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejagung adalah langkah kompromi. Dalam konteks konflik KPK-Polri, KPK berada dalam posisi yang sangat lemah. Ini merupakan simbol kekalahan pemberantasan korupsi. 

GEBRAKAN PERTAMA PLT PIMPINAN KPK YANG MENGECEWAKAN

Pelimpahan perkara Korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan

GEBRAKAN PERTAMA PLT PIMPINAN KPK YANG MENGECEWAKAN  

Kepolisian Harus Lakukan Gelar Perkara Kasus Pimpinan KPK


Kepolisian Harus Lakukan Gelar Perkara Kasus Pimpinan KPK

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa untuk membuktikan seseorang melakukan kriminalisasi dapat dilakukan dengan mengadakan gelar perkara kasus (GPK). Hal ini juga patut dilakukan untuk dua mantan dan penyidik KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepemimpinan Ruki Dapat Lemahkan KPK

Kepemimpinan Ruki Dapat Lemahkan KPK

Semenjak ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki justru dinilai dapat mengancam keberadaan KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setidaknya hal itu bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Ruki saat dimintai keterangan oleh jurnalis yang mengesankan sikap kompromistis atas berbagai macam usaha pelemahan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada enam pernyataan yang mengancam pemberantasan korupsi.

Generasi Muda Ramaikan Pameran Infografis Lawan Korupsi

Pameran Infografis Lawan Korupsi dengan tema Tren Korupsi 2010-2014 resmi dibuka hari ini, Kamis 26 Februari 2014 di Taman Menteng, Jakarta. Pameran ini merupakan salah inovasi ICW untuk menyediakan informasi publik tentang korupsi di Indonesia.

Tunjukan Sikap, MA Harus Keluarkan Surat Edaran Pengajuan Praperadilan

Tunjukan Sikap, MA Harus Keluarkan Surat Edaran Pengajuan Praperadilan


 

Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan surat edaran dalam mengatur pengajuan pra-peradilan terkait apakah putusan pra-peradilan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) masih dianggap tidak jelas maksudnya, apakah untuk mendorong percepatan penyelesaian kriminalisasi terhadap KPK atau sebaliknya.

ICW membantu Proses Pemantauan PBJ di Sulawesi Utara

ICW membantu Proses Pemantauan PBJ di Sulawesi Utara

Pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Utara sudah menggunakan sistem electronic procurement (e-proc) atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Tujuan dari e-proc adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda seluruh Sulawesi Utara. Namun demikian, tidak berarti proses pengadaan barang dan jasa tidak ada kelemahan.

Pelaporan Yunus Husein, Mantan Ketua PPATK Bentuk Pelemahan Semangat Antikorupsi

Pelaporan Yunus Husein, Mantan Ketua PPATK Bentuk Pelemahan Semangat Antikorupsi

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua PPATK. Pelaporan itu berhubungan dengan kasus Budi Gunawan yang kini ditangani KPK. Kini Yunus Husein terancam menjadi tersangka. Pelaporan itu dinilai sangat berlebihan. Tindakan ini dianggap merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian kepada siapapun yang menyokong KPK.

Simposium Nasional Rumuskan Langkah Majukan Mutu Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) menyelenggarakan Simposium Nasional dengan tema ”Membumi-Landasan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan di Indonesia”.

Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan bahwa permasalahan pendidikan tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Kegiatan ini ditujukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan mutu pendidikan nasional dan mencari jalan keluar untuk pemecahan masalah secara bersama-sama.

Pemberian Gratifikasi Harus di Waspadai

Pemberian Gratifikasi Harus di Waspadai

Tidak sedikit koruptor di Indonesia terjerat kasus terkait gratifikasi. Meskipun harus dipahami bahwa tindakan korupsi bukan hanya gratifikasi, akan tetapi meliputi juga tindakan suap, kerugian negara, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Hal ini harus diwaspadai oleh siapapun baik penyelenggara negara, PNS pusat dan daerah serta pihak swasta atau bahkan pengusaha.

Subscribe to Subscribe to