Mangkirnya Hakim Sarpin Rizaldi terhadap panggilan Komisi Yudisial (KY) menunjukan sikap tidak taat proses hukum. KY memanggil Hakim Sarpin dalam forum pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik setelah ia mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG).
Sejumlah kalangan menilai janggal putusan praperadilan yang diambil oleh Hakim Sarpin. Pasalnya, putusan tersebut dianggap menabrak sejumlah ketentuan hukum acara pidana. Tak hanya itu, keputusan yang diambil Hakim Sarpin berpotensi melanggar kode etik hakim.
KPK Tetap Laksanakan Fungsi Sesuai UU, Instruksi Presiden Tidak Perlu Diindahkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pemberantasan korupsi, yang lebih mengutamakan pencegahan. ICW menilai bahwa Inpres tersebut tidak akan berpengaruh pada kerja KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak korupsi di Indonesia.
Dana Siluman APBD DKI 2015, Membuka Perjalanan Korupsi APBD sebelumnya
Berikan Kuda ‘Troya’ ke KPK, Mosi Tidak Percaya Kepada Ruki
Puluhan Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan SAPU koruptor mendatangi Gedung KPK untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan KPK, khususnya Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, dalam menjalankan fungsi KPK memberantas korupsi serta kekecewaan masyarakat karena KPK telah menyerah dalam penuntasan kasus Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kunjungan UMY ke ICW Perluas Wawasan Gerakan Antikorupsi Anak Muda
Selasa siang, 3/3/2015 Kantor ICW kedatangan tamu para generasi muda mahasiswa-mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam kunjungannya, mahasiswa-mahasiswi ini terlihat antusias dan tertarik untuk mengetahui kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Kunjungan ini dihadiri oleh 88 mahasiswa UMY dan diterima oleh koordinator Baru ICW, Adnan Topan Husodo, dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah.
Gebrakan Plt KPK Melumpuhkan Kewenangan KPK
Baru menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki telah melakukan terobosan dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dipastikan mengecewakan serta memberikan pesan buruk kepada publik dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi karena mereka merasa KPK akan terus dilemahkan.
Karangan Bunga Sebagai Bentuk Kekecewan Publik Kepada Ruki
Siang tadi (Selasa, 3/3/2015) Koalisi Pemantau Peradilan memberikan karangan bunga kepada KPK. Karangan bunga ini sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan yang diambil oleh Plt Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Karangan bunga ini juga sekaligus memberikan dukungan agar KPK tetap bisa menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung
Keputusan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejagung adalah langkah kompromi. Dalam konteks konflik KPK-Polri, KPK berada dalam posisi yang sangat lemah. Ini merupakan simbol kekalahan pemberantasan korupsi.
Pelimpahan perkara Korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan
GEBRAKAN PERTAMA PLT PIMPINAN KPK YANG MENGECEWAKAN
Kepolisian Harus Lakukan Gelar Perkara Kasus Pimpinan KPK
Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa untuk membuktikan seseorang melakukan kriminalisasi dapat dilakukan dengan mengadakan gelar perkara kasus (GPK). Hal ini juga patut dilakukan untuk dua mantan dan penyidik KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.