Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-17

RINGKASAN:

Pada Senin, 20 April, Komisi III DPR – yang mengawasi bidang hukum, ham dan keamanan – melakukan sidang untuk mendiskusikan Perppu yang digunakan untuk menujuk Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Perppu merupakan instrumen hukum sementara yang digunakan untuk mengatasi situasi darurat, dan dapat langsung diberlakukan; akan tetapi, Perppu harus mendapat persetujuan DPR agar dapat memiliki kekuatan hukum tetap. 10 fraksi partai yang hadir dalam sidang Komisi III hari ini, pada prinsipnya mendukung Perppu, tapi mengutarakan beberapa masalah yang perlu didiskusikan lebih lanjut pada rapat kerja yang direncanakan akan dilangsungkan pukul 19:30 WIB, pada  Selasa 21 April, dan diskusi lanjutan pada Rabu dan Kamis. Sidang pleno pemungutan suara direncanakan akan dilangsungkan pada Jum’at, 25 April – hari terakhir sebelum DPR memasuki masa reses dari 28 April sampai 15 Mei.

Memulai minggu pertama sebagai Kapolri, Badrodin Haiti, memberikan arahan kepada Pimpinan Polri pada Senin, 20 April. Haiti juga memberikan pengarahan kepada sejumlah Kapolda melalui telekonferensi, guna menjelaskan visi dan program-program utamanya, termasuk memberantas radikalisme dan memperbaiki hubungan kepolisian dengan lembaga penegak hukum lainnya. Kapolri juga membahas mengenai pentingnya persatuan antar polisi dan pencegahan  perpecahan internal, serta pentingnya berpaling dari praktik korupsi yang terjadi di masa lalu, dan berfokus pada pelayanan masyarakat. Haiti juga mengatakan bahwa Wakapolri akan dipilih minggu ini untuk mengisi kekosongan posisi setelah pelantikan dirinya. Budi Gunawan, yang telah diindikasikan akan mejadi kandidat utama Wakapolri, hadir dalam acara commander wish hari ini setelah selama beberapa hari menghindar dari publik. Budi Gunawan dikawal ketat oleh sejumlah personel polisi yang menjauhkan Gunawan dari para wartawan, ia keluar dari pintu samping dimana mobilnya telah menunggu. Berbicara di tengah-tengah pertemuan, juru bicara Polri, Anton Charliyan, mengatakan bahwa Budi Gunawan masih dicalonkan sebagai Wakapolri, dan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan KPK tidak akan mempengaruhi kesempatannya menjadi Wakapolri, mengingat kasus tersebut telah dihentikan

Berbicara pada acara yang sama, juru bicara Polri, Anton Charliyan, mengatakan bahwa ia akan mendukung BARESKRIM untuk mempercepat penyidikan kasus sumpah palsu terhadap Wakil Ketua non-aktif KPK, Bambang Widjojanto. Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa tokoh anti-korupsi itu akan ditahan dalam waktu dekat. Bambang telah meminta agar kasusnya diproses secara terbuka dan transparan, dan ia menyarankan agar Haiiti, sebagai Kapolri baru, bertemu dengan lembaga penegak hukum lainnya, guna mendiskusikan langkah selanjutnya sehubungan dengan kasus ini.   

Pada Senin, 20 April, sidang permohonan praperadilan Jero Wacik atas KPK, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penasehat hukum Wacik, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa KPK telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam mendakwa kliennya, tapi kemudian mengklarifikasi bahwa Wacik hanya ingin mencari keadilan dan tidak akan mengikuti jejak mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, atau mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, yang mempertanyakan kewenangan KPK. Penasehat hukum KPK, secara tegas menyangkal tuduhan pelanggaran hukum, dan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan hukum. Ketua Majelis Hakim, Sihar Purba, mengatakan bahwa hari Selasa dan Rabu akan dialokasikan untuk memberikan kesempatan bagi pemohon (Jero Wacik) menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara termohon (KPK) akan diberikan kesempatan yang sama pada hari Kamis dan Jum’at. Sidang diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada Senin, 27 April.  

Sidang Antonius Bambang Djatmiko, pegawai PT Media Karya Sentosa (MKS) yang dituduh menyuap mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, untuk memperoleh kontrak perjanjian gas alam, telah selesai disidangkan di pengadilan TIPIKOR, pada Senin, 20 April. Majelis Hakim memutuskan Antonius bersalah karena memberikan suap sebesar Rp 15, 5 milyar  pada mantan pejabat Jawa Timur, dan menghukum Antonius dua tahun penjara. Antonius juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsider dua bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tiga tahun hukuman penjara, yang dimohonkan penuntut KPK. KPK mendakwa Fuad Amin Imron dengan korupsi dan mengatakan bahwa kasus Imron akan dibawa ke pengadilan tidak lama lagi. 

PERKEMBANGAN UTAMA:

Kamis, 16 April – DPR mengesahkan Badrodin Haiti sebagai Kapolri

Kamis, 16 April – KPK memeriksa politisi PDI-P dan pengusaha yang ditahan dalam operasi tangkap tangan

Jum’at , 17 April – Badrodin Haiti dilantik sebagai Kapolri

Senin, 20 April – Badrodin Haiti mengadakan pertemuan pengarahan pimpinan Polri untuk menyampaikan visi barunya

Senin, 20 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang permohonan praperadilan Jero Wacik

Senin, 20 April – TIPIKOR menghukum pengusaha yang menyuap Fuad Amin Imron dua tahun penjara

IMPLIKASI:

Pertemuan hari ini di Komisi III DPR berlangsung cepat dengan sedikit argumen mengenai substansi  Perppu yang digunakan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Hal ini melegakan, terutama karena sebelumnya DPR pernah menolak Perppu tahun 2009 yang ditandatangani oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mengisi kekosongan pimpinan karena Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Antasari sedang berada dibawah penyidikan. Akan tetapi, keadaannya sangat berbeda dengan kasus 2009, dimana Chandra dan Bibit telah dibebaskan dari dakwaan hukum, sementara Antasari dihukum penjara. Beberapa keluhan terdengar selama sidang Komisi III berlangsung, terkait dengan proses seleksi sehubungan dengan situasi saat ini, sehingga pemilihan pimpinan KPK seharusnya dilakukan dengan lebih hati-hati.  Akan tetapi, perlu diingat bahwa 16 dari 57 anggota Komisi III – termasuk elit politik, seperti Ketua, Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Aboe Bakar, Ruhut Sitompul, dan Ruhut Poltak Sitompul, dan Trimedya Panjaitan – merupakan anggota komisi yang sama pada 2009, saat pimpinan KPK saat ini dipilih.

Dalam pidato penutupannya, Azis Syamsuddin menegaskan pandangannya sehubungan waktu seleksi pimpinan baru KPK untuk masa jabatan lima tahun ke depan , termasuk waktu untuk uji kelayakan dan kepatutan pada bulan Juli, dan upacara pelantikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Menjelaskan mengenai dampak dari usulan waktu tersebut, Azis mengatakan tidak ada alasan untuk menunggu sampai masa tugas pimpinan KPK berakhir pada Desember, dan tidak ada masalah untuk memajukan pelantikan pimpinan baru. Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam pemilihan pimpinan, terdapat beberapa proses yang harus dilakukan sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, sepertinya tidak mungkin usulan waktu ini dapat direalisasikan.

Sangat sulit memastikan apakah pernyataan hari ini dari juru bicara Polri, Anton Charliyan, harus dipandang dengan optimis, bahwa kasus Wakil Ketua non-aktif KPK, Bambang Widjojanto, mungkin pada akhirnya akan ditangani secara adil, atau mungkin pernyataannya mencerminkan tidak adanya komunikasi yang baik antara Kapolri baru dengan bawahannya. Anton baru-baru ini dipromosikan sebagai Kadiv Humas Polri, setelah sebelumnya selama beberapa tahun berada di bawah divisi pimpinan Budi Gunawan. Oleh karena itu,  penyampaian pesannya, mengambil nilai-nilai simbolis. Waktu penyampaian pernyataan tersebut tentu saja memancing kebingungan, di tengah-tengah pernyataan dari Haiti tentang pentingnya menjalin hubungan yang lebih baik dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Sidang praperadilan Jero Wacik mungkin merupakan yang terakhir dalam agenda sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, sidang tersebut masih merupakan masalah serius bagi KPK. Meskipun KPK telah berhasil menang dalam beberapa sidang praperadilan terakhir, dan sepertinya “dampak Sarpin” hanya merupakan peristiwa yang terjadi satu kali, kemenangan Jero Wacik akan meningkatkan penolakan atas kewenangan KPK. Meskipun isi argumen dalam sidang hari ini dapat diperkirakan, sidang pada Selasa dan Rabu minggu ini mungkin mengeksplorasi wilayah hukum baru, dengan adanya upaya dari Wacik untuk menghindari tuduhan korupsi yang dihadapinya. Oleh karena itu, tanggapan KPK dalam sidang, akan sangat penting.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 20 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan