Konversi Hutan Akibatkan Kerugian Negara Miliaran

Akibat dari alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit pada periode 2013-2014, berpotensi merugikan keuangan negara dari penerimaan bukan pajak sebesar Rp 349,34 miliar. Potensi kerugian ini melibatkan empat perusahaan dari tiga Provinsi yaitu Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Staf divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) R. Mouna Wasef  dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Sawit Watch pada  Minggu, 26/4/2015.

Dia juga mengatakan,  dari empat perusahaan tersebut dua diantaranya terdapat di dua provinsi berbeda yaitu Provinsi Sumsel dan Aceh yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 177 miliar. Biasanya modus dilakukan dengan cara menanam sawit di kawasan yang tidak diberi izin untuk pengusahaan sawit seperti kawasan lindung/suaka marga satwa, perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan melakukan penebangan kayu tanpa ijin penebangan

“Di Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat) misalnya, perusahaan perkebunan belum punya HGU dan melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Data ini menunjukan kerugian negara dari praktik kejahatan kehutanan sangat dahsyat dari tahun ke tahun dan kejahatan alih fungsi hutan tidak pernah berkurang hingga kini,” kata Mouna.

Selain itu, lanjut Mouna, kerugian negara juga disebabkan karena penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan sawit. "Dari riset 2014, sembilan perusahaan yang diteliti terdapat potensi kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp 5,66 triliun akibat upaya penghindaran pajak," ujarnya.

Praktek penghindaran dan pengemplangan pajak, selain korupsi dan pencucian uang, merupakan salah satu penyebab dari tingginya aliran uang ilegal di Indonesia. Mengacu pada hasil riset  Prakarsa 2015, Indonesia menjadi urutan ke-tujuh di dunia sebagai negara terbesar sumber dana ilegal (illicit financial flow). "Illicit financial flow  di sektor kelapa sawit sangatlah besar, nomor 4 dari sektor sumber daya alam setelah  migas, tambang, dan kehutanan,” tegas Mouna.

Ketua Sawit Watch (SW) Ronald S menyatakan, terdapat indikasi dari 40% perkebunan  kelapa sawit melakukan konversi lahan tanpa izin dan hak guna usaha. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2011 mengatakan di tujuh provinsi mengalami kerugian negara sebesar Rp 273 triliun akibat alih fungsi hutan jadi perkebunan. "Kerugian negara timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan bermasalah," kata dia.

Dia pun meyakini masih banyak potensi kerugian negara yang sejenis terjadi pada provinsi lainnya di Indonesia. "Bukan hanya Rp 177 miliar dari dua perusahaan di dua provinsi berbeda. Karena hitungan kami, pengusaha harus menyiapkan Rp 7 miliar hanya untuk mengurus izin sampai di tingkat bupati. Untuk Gubernur sampai ke Kementerian, tentu lebih besar jumlahnya," paparnya.

Ronald menegaskan agar pemerintah dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor alih fungsi lahan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan