Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-28
POKOK BERITA:
“Tersangka Baru Segera Ditetapkan”
Kompas, Kamis, 28 Mei 2015
Setelah seniman Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sedang mencari tersangka baru. Kasus yang menimpa Mandra adalah kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan paket siap siar untuk TVRI pada tahun 2012, dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar.
“Tersangka Bisa Disidik Ulang”
KPK Tak Harus Gulung Tikar akibat Putusan Haswandi
Kompas, Kamis, 28 Mei 2015
Peneliti hukum berpendapat bahwa MA harus segera bertindak guna membantu mengatasi kekisruhan akibat obyek praperadilan yang semakin meluas. MA diharapkan dapat membuat yurisprudensi,surat edaran, ataupun ketentuan yang lebih detail soal praperadilan. Tetapi tampaknya MA belum memandang itu sebagai hal prioritas, termasuk pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR belum berencana mempercepat revisi KUHAP.
“KPK Anggap Perlu Ada Batasan bagi Hakim dalam Memutus Praperadilan”
KPK meminta KY membuat batasan yang paten terkait putusan yang akan dibuat hakim pada sidang praperadilan. Batasan bisa dibuat dari undang-undang, jurisprudensi, dan etika profesi. KPK menilai hakim dapat memaknai KUHAP dan undang-undang lainnya secara parsial dan subyektif, sehingga batasan dibuat agar tidak ada lagi perbedaan dan multitafsir pada masing-masing hakim, yang dapat menyebabkan terobosan hukum makin luas.
“KPK Timbulkan Kesan di Publik Kurang Profesional”
http://news.okezone.com/read/
Politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, berkomentar bahwa kekalahan KPK untuk ketiga kalinya ini harus dijadikan instropeksi/ koreksi bagi KPK ke depan, supaya bisa lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil keputusan. Hal ini karena telah timbul kesan bahwa KPK kurang profesional, mellihat KPK sebagai lembaga extra ordinary, yang menangani pidana korupsi extra ordinary.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 28 Mei 2015