Awas “Tsunami” Menimpa KPK dan Pemberantasan Korupsi - Putusan Hakim Haswandi terindikasi terjadi penyelundupan Hukum-

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ironisnya KPK “kalah” tidak dalam pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tipikor namun dalam proses praperadian di PN Jaksel.

Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praeradilan PN Jaksel adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hadi Purnomo Selasa, (26/5) kemarin dimenangkan oleh Hakim Haswandi. Berdasarkan pemberitaan media, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo adalah tidak sahnya penyidikan karena latar belakang penyelidik KPK yang tidak berasal dari lembaga penegak hukum. Selain itu, Hakim Haswandi juga memutus penghentian penyidikan KPK atas perkara korupsi yang melibatkan Hadi Poernomo.

Jika Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyidikan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi dianggap tidak berwenang, maka putusan ini Ini adalah kali kedua hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus di luar kewenangannya dalam pemeriksaan prosedur penetapan tersangka. Pada putusan Komjen Pol Budi Gunawan, Hakim Sarpin memutus melampaui kewenangannya dengan memperluas objek praperadilan di luar yang sudah diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP, sekaligus menilai unsur pasal UU KPK terkait definisi aparat penegak hukum.

Kini, hal yang sama dilakukan kembali oleh Hakim Haswandi, di mana yang bersangkutan memutus hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relevan pada pembuktian pokok perkara di persidangan. Hal ini dapat pula dianggap sebagai penyelundupan hukum oleh Hakim Haswandi karena melampaui kewenangannya dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik mandiri yang diatur secara jelas dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

Putusan praperadilan oleh Hakim Haswandi berpotensi menjadi “bom waktu” dan “tsunami” pemberantasan korupsi serta kekacauan hukum. Para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan hakim Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Bukan tidak mungkin gugatan perdata juga akan dilayangkan oleh para “korban” KPK. Para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan juga akan melakukan upaya permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan. Setidaknya 371 tersangka korupsi dan koruptor berpotensi melawan balik KPK karena “umpan” lambung yang sudah disodorkan oleh PN Jaksel.

Putusan Praperadilan Hakim Haswandi berpotensi menjadi ancaman serius bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini akan menghabiskan waktu dan tenaga KPK dalam menangani perkara korupsi karena fokus kerja KPK diganggu oleh banyaknya permohonan peninjauan kembaliatau permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi, terutama pasca  pasca Putusan MK terkait perluasan objek praperadilan.

Pada sisi lain konsistensi lembaga peradilan –termasuk Hakim Haswandi - dalam memutus perkara korupsi sebelumnya justru dipertanyakan, karena sudah banyak putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan terkait perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK, dan tidak ada putusan yang membantah kewenangan penyelidik dan penyidik mandiri KPK yang menangani perkara korupsi. Hakim Haswandi sendiri diketahui pernah menjadi hakim dalam perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng.

Untuk itu, kami meminta agar:

·         KPK

o   mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung karena adanya dugaan kuat penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutus permohonan ;

o   melanjutkan kembali proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Purnomo;

·         Mahkamah Agung

o   harus melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Haswandi dan putusannya untuk memastikan keabsahan putusan praperadilan tersebut

o   membuat kebijakan terkait hukum acara praperadilan sehingga ada batasan sejauh mana pemeriksaan di praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

LBH Jakarta, YLBHI, ILR, ILRC, ICW, MaPPI FH UI, PSHK, KontraS, dan KRHN

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan