'Saya Perempuan Antikorupsi' tulisan dengan ukuran besar diukir diatas spanduk raksasa bersiluetkan perempuan yang menyamping berwarna merah dengan cap tangan berwarna-warni, menjadi pemandangan baru di area gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Spanduk raksasa tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat sekitar dalam rangka memperingati Hari Kartini, Selasa (21 April 2015).
Pembentukan Pantia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) merupakan amanat dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pansel KPK memiliki tugas sesuai UU No. 30/2002 Pasal 30 Ayat 2. Menurut UU tersebut, dari proses seleksi ini akan didapatkan pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, yaitu seorang ketua yang merangkap anggota dan empat wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota.
Dalam beberapa waktu terakhir, wacana melonggarkan pemberian remisi untuk terpidana perkara korupsi masih menjadi polemik dan perdebatan sejumlah kalangan.
Masih dibutuhkan upaya keras untuk memperkenalkan penggunaan sistem e-procurement dan e-budgeting dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, sistem tersebut dapat meminimalisir kebocoran yang terjadi dan meningkatkan efektifitas serta transparasi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Gerakan antikorupsi, bukan hanya dilakukan oleh segenap perkumpulan masyarakat atau hanya dapat dilakukan oleh insitusi aparat penegak hukum. Melawan korupsi juga dapat dilakukan oleh anak-anak belasan tahun yang menjunjung nilai kebenaran dan keadilan dalam melawan korupsi, hal ini dapat tergambar dalam cerita film Trash.