Dalam beberapa waktu terakhir, wacana melonggarkan pemberian remisi untuk terpidana perkara korupsi masih menjadi polemik dan perdebatan sejumlah kalangan.
Masih dibutuhkan upaya keras untuk memperkenalkan penggunaan sistem e-procurement dan e-budgeting dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, sistem tersebut dapat meminimalisir kebocoran yang terjadi dan meningkatkan efektifitas serta transparasi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Gerakan antikorupsi, bukan hanya dilakukan oleh segenap perkumpulan masyarakat atau hanya dapat dilakukan oleh insitusi aparat penegak hukum. Melawan korupsi juga dapat dilakukan oleh anak-anak belasan tahun yang menjunjung nilai kebenaran dan keadilan dalam melawan korupsi, hal ini dapat tergambar dalam cerita film Trash.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan dalam mewujudkan e- procurement yang berintegritas bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) harus menyatakan sikap pasca putusan praperadilan perkara Suryadharma Ali. Hal ini penting, guna memberi kepastian hukum dalam penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, pasca putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Tati Hadiati pada Rabu (8/4/2015). Seyogianya, KPK serta MA dapat mengambil langkah hukum.
Salah satu daya pikat pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat kampanye pemilu presiden lalu adalah janji mereka membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan memiliki pribadi yang kuat sebagai bangsa.
Janji kampanye itu dikemas dalam dokumen setebal 24 halaman dengan nama Nawacita atau sembilan cita-cita utama. Salah satu program aksi utamanya adalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat menjadi ajang perubahan di tubuh kepolisian. Namun hal ini malah diperburuk dengan niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menempatkan BG ke dalam jabatan strategis (Wakapolri) di kepolisian.
Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir menjadi upaya dari penghentian dugaan perkara korupsi ini, dan meloloskan yang bersangkutan sebagai Wakapolri. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut bertanggungjawab terhadap pelimpahan perkara ini dengan menarik kembali berkas BG.