Refleksi 5 Tahun UU KIP, Informasi Publik Masih ‘Dipilih-pilih’

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan produk regulasi yang bertujuan memberikan jaminan memperoleh informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara. Hal ini berlaku baik ditingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggara negara maupun pada proses pengambilan keputusan publik. Sedangkan untuk lembaga publik, UU KIP memberikan kewajiban guna meningkatkan pelayanan infomrasi. Serta membuka akses atas informasi publik tanpa diminta permohonan (aktif) maupun sebaliknya.

Perluasan Objek Praperadilan, Ancam Penegakan Hukum Terpidana Korupsi

Penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam keputusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014 kemarin, Selasa (28/4/2015). Selain penetapan tersangka, MK juga memperluas kewajiban lembaga praperadilan dengan memasukan penggeledahan dan penyitaan sebagai objek.

Pembangunan Gedung Baru DPR Seharusnya Bukan Modernisasi

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan salah satu niatan DPR RI melakukan pembangunan gedung baru adalah lebih untuk 'modernisasi' dengan fasilitas laboratorium dan perpustakaan. Hal ini dinilai tidak efisien baik dari segi anggaran maupun sarana prasarana karena tidak berdampak luas bagi masyarakat.

Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-28

RINGKASAN:

Pembangunan Gedung Baru DPR - Klaim di Setujui, DPR ’Bajak’ Opini Pemerintah

DPR RI dinilai melakukan upaya ‘pembajakan’ kepada pemerintah karena mengklaim telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembangunan gedung baru DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

"Kita ragu dan ada indikasi ini adalah klaim sepihak DPR yang kemudian mengatasnamakan Presiden.  Ini (DPR) ada upaya membajak pemerintah," kata Donal di ICW, Selasa (28/4/2015).

‘Manis Asam’ Catharina Girsang Jadi Penegak Hukum

Catharina Girsang memilih mengabdikan diri sebagai penegak hukum yang berada dalam garda depan pembuka tabir perkara korupsi kelas kakap. Di sisi lain, dirinya juga tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan sekaligus ibu yang dituntut untuk mengajarkan dan menanamkan nilai kejujuran kepada keluarganya. Dirinya berbagi cerita dalam diskusi 'Srikandi Melawan Korupsi' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Senin, 27/4/2015 atas manis dan asam perjalanan hidupnya.

Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-27

RINGKASAN:

Perempuan Harus Tingkatkan Intuisi Dalam Gerakan Antikorupsi

Perempuan memiliki intuisi dalam menjalankan perannya di kehidupan, baik di ranah publik maupun di ranah domestik. Integritas dan profesionalitas menjadi kunci yang harus dijaga dalam 'kerja' yang dilakukan termasuk dalam gerakan pemberantasan korupsi.

Buku Kedua RUU KUHP
Buku Kesatu RUU KUHP
Subscribe to Subscribe to