Indonesia adalah negara yang memiliki sumberdaya alam (sda) dengan berbagai macam keanekaragaman. Hutan, tambang, minyak, batu bara, ikan, dan lainya menjadi sumber devisa negara yang cukup besar nilainya. Banyak manfaat yang diterima dari manfaat sda, baik secara langsung maupun berjangka panjang. Misalnya hutan memiliki fungsi selain menjadi paru-paru dunia, di sana juga tinggal berbagai jenis satwa liar dan langka. Laut yang berisi berbagai jenis batu karang dan ikan yang bisa dinikmati untuk seluruh rakyat Indonesia.
Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-1 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 1 Juni 2015
POKOK BERITA:
Korupsi Kondensat: “Polri Panggil Sri Mulyani”
Bisnis Indonesia, Senin, 1 Juni 2015
Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil Sri Mulyani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Indonesia sejak 2010. Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi akrena dalam penjualan kondensat anatar SKK Migas dan TPPI terdapat surat persetujuan dari Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani.
Salah satu sumberdaya alam (sda) terbesar di Indonesia, hutan memiliki banyak fungsi bagi mahkluk hidup. Karena selain sebagai paru-paru dunia, hutan juga menjadi tempat tinggal satwa. Sayangnya, keberadaan hutan saat ini semakin menipis akibat proses deforestasi yang luar biasa.
Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).
POKOK BERITA:
“Perkuat KPK dengan Revisi UU”
Adanya penafsiran oleh hakim Haswandi dinilai menjadi preseden agar UU KPK direvisi. Hakim dicegah dari membuat penafsiran menyimpang.”
Media Indonesia, Jumat, 29 Mei 2015
Adanya putusan Hakim Haswandi dalam praperadilan Hadi Poernomo, membuat beberapa kalangan memberi masukan untuk merevisi UU KPK agar tidak ada penyimpangan lagi dalam menafsirkan UU tersebut.
Penerbitan hukum acara praperadilan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sangat penting pasca putusan Mahkamah Konsistusi yang memperluas ranah praperadilan sampai dengan penetapan tersangka. Akibatnya, gerakan pemberantasan korupsi semakin 'dimatikan'.
POKOK BERITA:
“Tersangka Baru Segera Ditetapkan”
Kompas, Kamis, 28 Mei 2015
Setelah seniman Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sedang mencari tersangka baru. Kasus yang menimpa Mandra adalah kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan paket siap siar untuk TVRI pada tahun 2012, dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar.
“Tersangka Bisa Disidik Ulang”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) layak dinobatkan sebagai 'kuburan' bagi pemberantasan korupsi. Citra tersebut patut diberikan karena tiga terpidana dugaan korupsi KPK yang mengajukan praperadilan di PN Jaksel dikabulkan dengan menyalahi berbagai ketetapan Baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ironisnya KPK “kalah” tidak dalam pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tipikor namun dalam proses praperadian di PN Jaksel.
Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praeradilan PN Jaksel adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).