Kriminalisasi yang diterima oleh dua Pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yaitu pemberhentian sementara karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, dinilai harus memiliki batasan ruang lingkup waktu dan pemilahan tindak pidana kejahatan. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan Ahli Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.
POKOK BERITA:
“Hakim Dituding Abaikan Fakta”
Tempo, Rabu, 10 Juni 2015
Dalam putusan praperadilan Novel Baswedan kemarin, hakim Zuhairi dinilai mengabaikan bukti dan keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan tim Novel. Salah satu bukti yang diabaikan hakim adalah surat dari pimpinan KPK yang menerangkan Novel tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena sedang bertugas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suhairi telah menolak permohonan Novel Baswedan dalam sidang praperadilan Selasa (9/6/2015) tentang penangkapan dan penahanan dirinya. Namun, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan Julius Ibrani menyatakan, banyak kejanggalan dalam putusan yang dilontarkan oleh hakim Suheiri tersebut.
Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-9 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 9 Juni 2015
POKOK BERITA:
“KPK tidak Miliki Rekaman Kriminalisasi”
Media Indonesia, Selasa, 9 Juni 2015
KPK menyatakan tidak memiliki rekaman kriminalisasi atas dua pimpinan KPK nonaktif dan penyidik KPK, seperti yang dikatakan Novel Baswedan saat kesaksiannya dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Seleksi calon peserta tahap I Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2015 telah selesai. Dari 88 calon peserta yang mendaftar, tersaring 47 calon peserta SAKTI 2015 yang akan mengikuti tahap II. Dalam seleksi tahap II, peserta diminta untuk me-review salah satu buku dari dua buku wajib SAKTI, yaitu Pendidikan Kaum Tertindas karya Paulo Freire atau Sosiologi Korupsi karya Paulo Freire. Kedua buku tersebut terbitan LP3ES.
Keputusan sidang praperadilan Novel Baswedan akan dikeluarkan besok, Selasa, (9/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh hakim tunggal Suhairi. Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan optimis bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh hakim Suhairi.
"Optimis. Mudah-mudahan hakim tidak ada intervensi dari kekuasaan," kata Bahrain saat dihubungi antikorupsi.org, Senin (8/9/2015).
POKOK BERITA:
“Kejaksaan Fokus Kumpulkan Bukti”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Senin, 8 Juni 2015
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Satu padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) mendesak Mahkamah Konstitusi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'buka-bukaan' terhadap rekaman yang menyebutkan adanya rencana kriminalisasi dan pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Pada 25 Mei 2015, Novel Baswedan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, penyidik harus mengantongi surat perintah penangkapan. Hal tersebut diutarakan oleh Chairul Huda selaku saksi ahli dari termohon (kepolisian) dalam sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jum'at (5/6/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).