Pemahalan Elpiji 12 kg, Kerugian Sebesar Rp 978, 2 Miliar.

Jakarta,antikorupsi.org - Gas elpiji merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tumpuan khsususnya para ibu rumah tangga dan masyarakat pelaku industri kecil. Jika diperhatikan harga gas elpiji 12 kg terus melambung tinggi, padahal harga minyak dunia turun mencapai USD 50. Jika diperhatikan, PT Pertamina selaku produsen terus menaikan harga gas elpiji 12 kg semenjak pemerintahan Joko Widodo, tepatnya sejak Januari sampai Agustus 2015 saat ini. (caturwulan I). Menurut hasil kajian ICW, saat ini harganya sudah mencapai Rp 142 ribu pertabung, dari harga Rp 134 ribu pada periode 1 Januari – 18 januari 2015.

Periode

Harga

1 Januari - 18 Januari 2015

Rp 134.000/tabung

19 Januari - 28 Febuari 2015

Rp 129.000/tabung

20 Maret - 31 Maret 2015

Rp 134.000/tabung

1 April - sekarang

RP 142.000/tabung

Sumber: kajian ICW


Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan bagi publik. Dari mana rumusan harga patokan jual tersebut, sehingga masyarakat harus membayar semahal itu? Selama ini, Pertamina tidak pernah transparan dengan harga jual gas elpiji kepada masyarakat. Masyarakat terpaksa membeli dengan harga tinggi, terlebih tidak ada subsidi dalam pemakaian elpiji 12 kg ini.

Koordinator Divisi Riset ICW, Fidaus Ilyas, menyatakan, berdasarkan kajian dan perhitungan yang dilakukannya, ternyata penetapan harga jual elpiji 12 kg pada tahun 2015 yang dilakukan Pertamina melampaui kewajaran harga pasar (keekonomian). Maka indikasi kerugian masyarakat rata-rata Rp 1.630 per kg atau Rp 19.565 per tabung, maka total dari semua kerugian konsumen ialah Rp 978, 2 miliar.

Firdaus menjelaskan, Pertamina seharusnya menjual gas elpiji 12 kg dengan harga Rp 112.000/tabung. Namun selisih antara harga keekonomian dengan harga jual pertamina mencapai Rp 2.500/kg berikut penjelasannya:

periode

Harga Ekonomi

Harga Pertamina

Pemahalan (kg)

Pemahalan (tabung

15 Januari

Rp 9.697

Rp 10.908

Rp 1.211

Rp 14.536

15 Febuari

Rp 10.044

Rp 11.225

Rp 1.181

Rp 14.174

15 Maret

Rp 10.451

Rp 11.167

Rp 716

Rp 8.593

15 April

Rp 10.161

Rp 11.833

Rp 1.672

Rp 20.062

15 Mei

Rp 10.349

Rp 11.833

Rp 1.484

Rp 17.809

15 Juni

Rp 9.747

Rp 11.833

Rp 2.086

Rp 25.029

15 Juli

Rp 9.591

Rp 11.833

Rp 2.242

Rp 26.901

15 Agustus

Rp 9.382

Rp 11.833

Rp 2.451

Rp. 29.417

Rata-rata

Rp 99.928

Rp 11.558

Rp 1.630

Rp 19.565

 


Dalam hal ini, pemahalan elpiji 12 kg pada bulan Agustus 2015 mencapai Rp 30 ribu. Jika diperhatikan, menjelang bulan ramadhan Pertamina menaikan harga gas elpiji 12 kg sebesar Rp 25.029 sedangkan menjelang Hari Raya Idul Fitri gas elpiji naik menjadi Rp 26.901.

Oleh karena itu, maka sudah seharusnya Pertamina menurunkan harga migas sesuai dengan harga keekonomian yang wajar, serta meningkatkan pengelolaan migas dengan semangat pemerintah dalam memberikan kemakmuran kepada rakyatnya. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dapat merumuskan kebijakan yang transparan dan akuntabel terkait formula penetapan harga elpiji 12 kg.

Komisi VII DPR seharusnya juga melakukan perannya sebagai pengawas dalam rangka meminta pertanggung jawaban atas pemahalan yang dilakukan. Dari segi audit, Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Audit PDTT) terkait kebijakan Pertamina menaikan gas elpiji 12 kg. Sedangkan dari segi pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih aktif melakukan pengawasan yang intensif dari segi akuntabilitas dan pengelolaanya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan