PILIH CALON TERBAIK, DAN TOLAK INTERVENSI

Proses seleksi Capim KPK sejak 4 Juli 2015 telah sampai di titik akhir. Pada 24 – 27 Agustus 2015, Pansel sudah menyelenggarakan seleksi wawancara terhadap 19 nama yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment dan kini Pansel akan menyerahkan beberapa nama capim KPK yang dianggap layak kepada Presiden.

Selama 3 (tiga) hari proses seleksi wawancara, Pansel telah melakukan kerja yang baik dan patut diapresiasi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon semakin tajam dari hari ke hari, dan pansel berhasil mengonfirmasi beberapa catatan kritis terhadap calon yang diperoleh dari hasil penelusuran rekam jejak.

Kini Pansel harus membuktikan kembali keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan KPK dengan memilih calon-calon terbaik untuk diserahkan ke Presiden, sebelum akhirnya Presiden menyerahkan 8 (delapan) nama ke DPR RI. Sepanjang proses seleksi wawancara sendiri, Koalisi Masyarakat Sipil aktif melakukan pemantauan dan mencatat beberapa temuan dari argumentasi para calon.

Berdasarkan catatan Koalisi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang Capim KPK layak diloloskan namanya ke Presiden. Kriteria-kriteria tersebut adalah:

  1. Memiliki Integritas
  • Taat lapor LHKPN
  • Tidak punya riwayat transaksi mencurigakan
  • Punya harta yang wajar (sesuai pendapatan)
  • Tidak boleh punya bisnis/ usaha di luar pekerjaan pokok
  • Taat bayar pajak
  • Terbuka soal asal usul harta kekayaan
  • Independen (minim konflik kepentingan atau tidak berhubungan terlalu dekat dengan pemegang kekuasaan/ modal)
  1. Memiliki Kompetensi
  • Pemahaman soal tupoksi KPK
  • Paham konteks permasalahan korupsi di Indonesia (dewasa ini)
  • Keterlibatan/ rekam jejak dalam upaya pemberantasan korupsi sebelum ikut seleksi Capim KPK 2015
  1. Memiliki Leadership dan  Management Skill
  • Tidak ada catatan buruk saat menjadi pimpinan sebuah unit atau lembaga
  • Inovatif dan kreatif ketika memimpin sebuah unit atau lembaga
  1. Visi-misi
  • Paham kebutuhan KPK
  • Keberpihakan kepada lembaga KPK
    1. Penyidik independen
    2. Kewenangan penuntutan TPPU

Kriteria-kriteria di atas adalah kriteria minimal yang patut menjadi pertimbangan Pansel dalam meloloskan calon-calon ke Presiden. Pansel sendiri harus jeli dalam melihat hasil seleksi wawancara dan laporan hasil penelusuran rekam jejak yang telah diperoleh sebelumnya, sehingga dapat dipastikan bahwa calon-calon yang terpilih adalah calon-calon yang memiliki integritas, kualitas, dan sesuai dengan kebutuhan KPK.

Dengan demikian, logika representasi lembaga tidak harus menjadi pertimbangan utama. Kriteria ideal adalah sesuai dengan kriteria kebutuhan dan kualitas yang dicari oleh Pansel, didukung oleh Publik, dan minim potensi konflik kepentingan. Untuk itu, kami mendorong Pansel Capim KPK 2015 untuk:

  1. Memilih calon yang terbaik dan memenuhi kriteria Pansel Capim KPK, sebagaimana disebutkan di atas;
  2. Pansel tetap independen dan bebas dari intervensi dalam memilih nama-nama calon yang harus diloloskan ke Presiden;

Jakarta, 27 Agustus 2015

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

(LBH Jakarta, PSHK, MaPPI FH UI, ICW, ILR, dan TII)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan