Revisi PP 99/2012, Pemerintah Perlemah Peradilan di Indonesia

Jakarta, antikorupsi.org - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi yang bisa dilakukan oleh para pemegang tumpuk kekuasaan. Meski demikian, regulasi yang mengatur pemberian remisi malah semakin melonggar. Sekalipun korupsi menjadikan rakyat menjadi miskin turun-temurun, namun efek hukuman bagi para terpidana korupsi juga tidak semakin menjerakan.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada dua regulasi yang mengatur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ,yaitu PP No.28/2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32/1999 serta PP No 99/2012 atas perubahan kedua PP No 32/1999.

Adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013 menyebutkan bahwa PP No 99/2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan HAM yang putusan pidananya telah diputus tetap setelah tanggal pengesahan PP No 99/2012 yaitu 12 November 2012.

Hal itu mengisyaratkan, akibat dari pemberlakuan PP No 99/2012 hanya menciptakan diskriminatif karena hanya berlaku bagi ‘koruptor baru’. Sedangkan ‘koruptor lama’ tetap bisa menerima remisi dengan persyaratan yang lebih longgar.

Akibat syarat pemberian remisi saat ini dirasa sangat ketat, pemerintah melalui MenkumHAM Yasonna Laoly memberikan isyarat akan melakukan peninjauan kembali atas PP 99/2012. Tentunya ide tersebut sangat berseberangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Nawacita yang berupaya memberantas korupsi secara masif.

Tidak sedikit para politisi yang menjadi terpidana korupsi. Dari data yang dimiliki ICW, ada 23 kasus terpidana korupsi yang melibatkan politisi sejak 2013 lalu. Maka patut dicurigai apakah gagasan untuk merevisi PP No 99/2012 merupakan ide murni MenkumHAM atau kepentingan Jokowi ataukah ada kepentingan lainya? Jika dilihat Yasonna merupakan kader partai berlambang banteng yang saat ini sedang berkuasa. Saat ini tidak sedikit kader partai PDI-P yang menjadi koruptor.

Oleh karena itu Emerson berpendapat jika pemerintah berdalih karena masalah sinergi dan komunikasi yang belum lancar antar MenkumHAM dan penegak hukum dalam mekanisme pemberian remisi, maka solusinya adalah perbaikan koordinasi antar lembaga, bukan malah merubah peraturan tersebut.

DAFTAR TERDAKWA/TERPIDANA PERKARA KORUPSI DARI POLITISI ATAU KADER PARPOL

YANG DIVONIS PENGADILAN PADA TAHUN 2013-2015


No

Terdakwa/Terpidana

Asal Partai

Kasus

Vonis

Waktu Vonis

Perkiraaan Bebas jika tanpa Remisi-Pembebasan Bersyarat

Instansi yang tangani

1.

Luthfi Hasan Ishaq, anggota DPR RI  -Presiden PKS

PKS

Korupsi terkait impor daging sapi dan pencucian uang

18 tahun

15 Sept 2014

2032

KPK

2.

Jamal lulail Yunus, Dosen FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

PKS

pengadaan tanah untuk pembangunan kampus 2 Universitas Islam Negeri Malang (UIN)

5,5 tahun

24 Nov 2014

2019

Kejaksaan

3.

HambitBintih,

Bupati Non aktif

PDIP

Suap Ketua MK Akil Mochtar dalam Sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng

4 tahun

27 Maret 2014

2018

KPK

4.

EmirMoeis,

anggota DPR RI

PDIP

Dugaan Suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung

3 tahun

14 April 2013

2016

KPK

5.

RomiHerton, walikota palembangnon aktif

PDIP

menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam Sengketa Pilkada Kota Pelembang

6 tahun

9 Maret 2015

2021

KPK

6.

Rina Iriani, Mantan Bupati Karanganyar

PDIP

Subsidi perumahan Griya Lawu Asri tahun 2007-2008

6 tahun

17 Feb 2015

2021

Kejaksaan

7.

Zulkarnain Djabar,

anggota DPR RI

Golkar

Proyek Pengadaan Alquran dan laboraturium di Kementrian Agama

15 tahun

31 Mei 2013

2028

KPK

8.

Akil Mochtar,

mantan Ketua MK

Golkar

Suap dalam sengketa Pilkada

di Mahkamah Konstitusi

Seumur hidup

Feb 2015

-

KPK

9.

Rusli Zainal,

Gubernur Riau non aktif

Golkar

Dugaan korupsi proyek pelaksaanaan PON di Riau dan Korupsi kehutanan

14 tahun

17 Nov 2014

2028

KPK

10.

ChairunNissa,

anggota DPR RI

Golkar

Suap Ketua MK Akil Mochtar dalam Sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng

4 tahun

27 Maret 2014

2018

KPK

11.

ArmanBatalipu, Bupati Buol non aktif

Golkar

menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation

7,5 tahun

Februari 2013

2020

KPK

12.

Ratu AtutChoisiyah, Gubernur Banten non aktif

Golkar

menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam Sengketa Pilkada Lebak

7 tahun

Februari 2015

2022

KPK

13.

TubagusChaerudin, pengusaha

Golkar

menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam Sengketa Pilkada Lebak

7 tahun

Februari 2015

2022

KPK

14.

M. Nazaruddin,

anggota DPR RI

Demokrat

Suap wisma Atlet

7 tahun

Januari 2013

2020

KPK

15.

AnggelinaSoundakh, anggota DPR RI

Demokrat

Proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

12 tahun

Nov 2013

2025

KPK

16.

Andi Malaranggeng, Mantan Menteri

Demokrat

Proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang

4 tahun

Oktober 2014

2018

KPK

17.

AnasUrbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Demokrat

Proyek Hambalang

8 tahun

24 Sept 2014

2022

KPK

18.

Dada Rosada,

Mantan Walikota Bandung

Demokrat

Dana bansos Pemkot Bandung

10 tahun

28 April 2014

2024

KPK

19.

Wa Ode Nurhayati, anggota DPR RI

PAN

suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar.

6 tahun

28 Mei 2013

2019

KPK

20.

Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan

PAN

Pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja

6 tahun

18 Feb 2015

2021

Kejaksaan

21.

Rahmat Yasin,

Bupati Bogor non aktif

PPP

Suap pemberian izin rekomendasi tukar menukar kawasasn hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri

7,5 tahun

27 Nov 2014

2022

KPK

22.

I WayanSukaja, Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat

Hanura

dana bantuan sosial di Kabupaten Tabanan, Bali, senilai Rp 455 juta.

4 tahun

2 Mei 2013

2017

Kejaksaan

 
(Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan