Kunjungan Peserta Sakti Tangerang, Tingkatkan Pengatahuan Dalam Gerakan Antikorupsi

Kamis, (4/6/2015) Dalam rangka proses pembelajaran gerakan antikorupsi, 16 peserta Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Tangerang melakukan kunjungan ke Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata. Selain mengatahui latar belakang ICW, kunjungan Sakti diharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait kelembagaan ICW dan gerakan antikorupsi secara umum. Demikian dikatakan oleh Program Manager Sakti Tangerang Raya Beno Novit.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-3

POKOK BERITA:


Kalla Dinilai Tak Anti-Korupsi”
Presiden lumayan menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi.

TempoRabu, 3 Juni 2015

Kalla dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dalam sejumlah pernyataannya yang mendukung langkah Budi Waseso untuk tidak melaporkan LHKPN. Ade Irawan, wakil koordinator ICW, meminta Kalla menunjukkan komitmen dan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi, seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo.


Delik Pidana Kasus Romli, Ancam Kebebasan Berpendapat Dan Gerakan Anti Korupsi

Pengunaan delik pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilai akan menghancurkan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice (ICJR) Supriyadi W. Eddyono dalam pers rilis yang diterima antikorupsi.org

Penegakan Hukum Lemah, SDA Dikuras

Indonesia adalah negara yang memiliki sumberdaya alam (sda) dengan berbagai macam keanekaragaman. Hutan, tambang, minyak, batu bara, ikan, dan lainya menjadi sumber devisa negara yang cukup besar nilainya. Banyak manfaat yang diterima dari manfaat sda, baik secara langsung maupun berjangka panjang. Misalnya hutan memiliki fungsi selain menjadi paru-paru dunia, di sana juga tinggal berbagai jenis satwa liar dan langka. Laut yang berisi berbagai jenis batu karang dan ikan yang bisa dinikmati untuk seluruh rakyat Indonesia.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-1

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-1 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 1 Juni 2015

POKOK BERITA:
Korupsi Kondensat: “Polri Panggil Sri Mulyani”
Bisnis Indonesia, Senin, 1 Juni 2015

Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil Sri Mulyani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Indonesia sejak 2010. Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi akrena dalam penjualan kondensat anatar SKK Migas dan TPPI terdapat surat persetujuan dari Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani.

Moratorium Hutan Gagal Tekan Deforestasi di Kalteng

Salah satu sumberdaya alam (sda) terbesar di Indonesia, hutan memiliki banyak fungsi bagi mahkluk hidup. Karena selain sebagai paru-paru dunia, hutan juga menjadi tempat tinggal satwa. Sayangnya, keberadaan hutan saat ini semakin menipis akibat proses deforestasi yang luar biasa.

Kekalahan ketiga KPK dalam sidang Praperadilan

Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).

Bulletin Mingguan, Update: 29-5-2015
Buletin mingguan (18 – 21 Mei 2015)
 
Ringkasan ;
 
Pada tanggal 25 Mei 2015, Jaksa Agung HM Prastyo berjanji akan segera menuntaskan tunggakan uang pengganti yang tidak hanya berada di satu tempat.
Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-28

POKOK BERITA:

Perkuat KPK dengan Revisi UU”

Adanya penafsiran oleh hakim Haswandi dinilai menjadi preseden agar UU KPK direvisi. Hakim dicegah dari membuat penafsiran menyimpang.

Media IndonesiaJumat, 29 Mei 2015

Adanya putusan Hakim Haswandi dalam praperadilan Hadi Poernomo, membuat beberapa kalangan memberi masukan untuk merevisi UU KPK agar tidak ada penyimpangan lagi dalam menafsirkan UU tersebut.

Mendesak! MA Harus Keluarkan Hukum Acara Praperadilan

Penerbitan hukum acara praperadilan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sangat penting pasca putusan Mahkamah Konsistusi yang memperluas ranah praperadilan sampai dengan penetapan tersangka. Akibatnya, gerakan pemberantasan korupsi semakin 'dimatikan'.

Subscribe to Subscribe to