Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-8-20
POKOK BERITA:
“Ketika MA Membela Hakim Sarpin”
http://nasional.tempo.co/read/
Mahkamah Agung mengirim surat berlabel rahasia ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Surat itu berisi pernyataan bahwa seluruh pimpinan MA sepakat menolak rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, diberi sanksi.
"Sutan Tidak Ingin Dihukum Sendirian”
Media Indonesia, Kamis, 20 Agustus 2015
Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, tidak bisa menerima jika dirinya saja yang divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia meminta KPK juga memeriksa dan memproses hukum rekan-rekannya dulu di Komisi VII yang juga menerima suap.
“MA tidak Risau dengan Tren Vonis Rendah”
Media Indonesia, Kamis, 20 Agustus 2015
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, tidak ambil pusing dengan hasil laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama 2015 rata-rata hakim menjatuhkan vonis kepada pidana korupsi hanya 2 tahun 1 bulan penjara.
“Hari Ini, Sidang Perdana OC Kaligis di Pengadilan Tipikor”
http://nasional.kompas.com/
Sidang perdana kasus yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
“PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 20 Agustus 2015
Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak, batal dilaksanakan. Sidang akan digelar kembali 27 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan permohonan PK KPK dan jawaban Hadi.