Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 2015 Juni 8-12

RINGKASAN BERITA

212 Hakim Bersertifikasi Lingkungan, Belum Mampu Atasi Kejahatan Lingkungan

Indonesia telah memiliki 212 hakim yang telah tersertifikasi oleh Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara sumberdaya alam (sda) di Indonesia. Hakim Agung Kamar Perdata MA Agung Sumanatha menyatakan, diharapkan para hakim tersebut selalu mengimplementasikan pelatihan dan program yang telah diajarkan kepada mereka.

Selesaikan Kasus SDA, Aparat Penegak Hukum Harus Terintegrasi

Indonesia masih memiliki banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam menyelesaikan masalah penyelamatan sumberdaya alam (sda). Dalam hal ini aparat penegak hukum dinilai masih berjalan 'sendiri-sendiri' untuk melakukan penindakan  penyelamatan sda.

Dana Aspirasi Rawan ‘dikutip’ Oknum DPR

Dana aspirasi yang diminta oleh anggota parlemen sebesar Rp 20 miliar per orang disinyalir merupakan lahan basah bagi oknum DPR yang akan 'mengutip' uang dari proyek-proyek pemerintah nantinya. Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

"Ini momentumnya pas, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang lemah yang akan berefek pada pengawasan yang lemah pula, maka rentan dimanfaatkan," kata Donal di Kantor ICW, Kamis (11/6/2015).

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-11
 
POKOK BERITA:
 
 
“Agenda Nasional: Revisi KUHP dan KUHAP Mungkin Tertunda”
http://www.thejakartapost.com/news/2015/06/11/national-scene-kuhp-kuhap-revisions-may-be-delayed.html Jakarta Post, Kamis, 11 Juni 2015
Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan revisi KUHP dan KUHAP tampaknya akan tertunda lagi hingga tahun depan. Revisi ini sudah terlambat dari tenggat waktu seharusnya, hingga menyebabkan kinerja KPK terhambat contohnya dalam sidang praperadilan.
Layangkan Uji Materi Ke MK, Bambang Optimis Tarik Peminat Daftar Capim KPK

Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap uji materi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK diharapkan dapat kembali menjadi magnet orang-orang yang memiliki integritas untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, yang kini telah digelar oleh panitia seleksi (pansel ) KPK sampai 24 Juni 2015 mendatang.

Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyatakan pimpinan diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Bambang menyatakan, pasal tersebut justru tidak melindungi pimpinan sebagai barisan depan pemberantasan korupsi.

MK Diminta Batasi Tindak Pidana Kejahatan Pimpinan KPK

Kriminalisasi yang diterima oleh dua Pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yaitu pemberhentian sementara karena ditetapkan  menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, dinilai harus memiliki batasan ruang lingkup waktu dan pemilahan tindak pidana kejahatan. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan Ahli Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-10

POKOK BERITA:

“Hakim Dituding Abaikan Fakta”

Tempo, Rabu, 10 Juni 2015

Dalam putusan praperadilan Novel Baswedan kemarin, hakim Zuhairi dinilai mengabaikan bukti dan keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan tim Novel. Salah satu bukti yang diabaikan hakim adalah surat dari pimpinan KPK yang menerangkan Novel tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena sedang bertugas.


Banyak Kejanggalan Dalam Putusan Praperadilan Novel Baswedan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suhairi telah menolak permohonan Novel Baswedan dalam sidang praperadilan Selasa (9/6/2015) tentang penangkapan dan penahanan dirinya. Namun, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan Julius Ibrani menyatakan, banyak kejanggalan dalam putusan yang dilontarkan oleh hakim Suheiri tersebut.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-9

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-9 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 9 Juni 2015


 

POKOK BERITA:


 

KPK tidak Miliki Rekaman Kriminalisasi”
Media Indonesia, Selasa, 9 Juni 2015

KPK menyatakan tidak memiliki rekaman kriminalisasi atas dua pimpinan KPK nonaktif dan penyidik KPK, seperti yang dikatakan Novel Baswedan saat kesaksiannya dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

 

Subscribe to Subscribe to