Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-29


POKOK BERITA:

Pelaporan Pidana Romli Nodai Pendidikan Hukum di Masyarakat

(Jakarta-antikorupsi.org) Motif sakit hati menjadi faktor utama Pakar hukum pidana Romli Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan pencemaran nama baik. Bahkan sikap pelaporan pidana yang dilayangkan, mendapat pandangan negatif dari koalisi masyarakat sipil terhadap proses demokrasi dan pendidikan hukum di masyarakat.

Membuat Jera Koruptor
Sejak tahun 2004 hingga kuartal pertama 2015, 311 kasus dan tak kurang dari 460 residivis telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Saat ini proses persidangan untuk kasus korupsi dengan pelaku, di antaranya, Fuad Amin, Sutan Bhatoegana, dan Waryono Karyo masih akan berlanjut. Mereka boleh jadi bukan penyelenggara negara terakhir yang dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Gelombang proses penegakan hukum akan terus berlanjut sepanjang korupsi masih tetap jadi kebiasaan atau kelaziman dalam pemerintahan.
Ngotot Revisi UU KPK, DPR Sekedar Selamatkan Diri

(Jakarta-antikorupsi.org) Konflik kepentingan menjadi faktor utama kenapa akhirnya DPR tegas dan sepakat untuk merevisi UU KPK. Data KPK menyatakan, sejak 2004 hingga kini ada 76 kader parpol yang telah terjerat kasus korupsi oleh KPK. Selain itu, tuduhan DPR atas adanya abuse of power pada KPK sebagai justifikasi menjadi landasan DPR untuk merevisi UU KPK tanpa bukti yang kuat.

Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 2015 Juni 26


RINGKASAN BERITA

Senin, 22 Juni 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.

Pertama, Presiden Joko Widodo secara tegas menolak revisi UU KPK. Bahkan dikatakan bahwa Presiden akan menarik revisi tersebut dari Prolegnas 2015.

PRESIDEN HARUS TOLAK RENCANA DPR UNTUK MEREVISI UU KPK

Pernyataan Pers

Selasa, 23 Juni 2015 kemarin malam, melalui Sidang Paripurna, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersepakat untuk memasukkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Revisi UU KPK masuk daftar Rancangan Undang-Undang yang ditambahkan dalam prioritas Prolegnas 2015. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak Revisi UU KPK.  DPR beralasan dimasukkannya RUU KPK dalam Prolegnas 2015 karena usulan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. 

Mengurai Benang Kusut Listrik Rakyat

Listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat tak terkecuali di Indonesia. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan milik negara yang mengelola penyediaan listrik dan menyelenggarakan pelayanan terhadap kebutuhan energi listrik terutama untuk kebutuhan penerangan bagi masyarakat luas. Namun sangat disayangkan, listrik yang merupakan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, belum dapat dinikmati oleh banyak masyarakat, terutama yang tinggal di pedalaman dan dan daerah perbatasan dengan negara lain.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-25

POKOK BERITA:

Pemerintah Tolak Dana Aspirasi DPR
http://www.tempo.co/read/fokus/2015/06/25/3203/pemerintah-tolak-dana-aspirasi-dpr

TempoKamis, 25 Juni 2015

PK Ditolak, Warga Bangka Lega

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT PT Micgro Metal Perdana (MMP) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), dalam gugatan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan Bupati Minut di Pulau Bangka. Namun, proses illegal mining terus dilakukan perusahaan dan terjadi pembiaran oleh pemkab dan kepolisian setempat, sekalipun MA telah mengeluarkan putusan inkraht sebagai ketetapan.

Subscribe to Subscribe to