(Jakarta-antikorupsi.org) Motif sakit hati menjadi faktor utama Pakar hukum pidana Romli Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan pencemaran nama baik. Bahkan sikap pelaporan pidana yang dilayangkan, mendapat pandangan negatif dari koalisi masyarakat sipil terhadap proses demokrasi dan pendidikan hukum di masyarakat.
(Jakarta-antikorupsi.org) Konflik kepentingan menjadi faktor utama kenapa akhirnya DPR tegas dan sepakat untuk merevisi UU KPK. Data KPK menyatakan, sejak 2004 hingga kini ada 76 kader parpol yang telah terjerat kasus korupsi oleh KPK. Selain itu, tuduhan DPR atas adanya abuse of power pada KPK sebagai justifikasi menjadi landasan DPR untuk merevisi UU KPK tanpa bukti yang kuat.
RINGKASAN BERITA
Senin, 22 Juni 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.
Pertama, Presiden Joko Widodo secara tegas menolak revisi UU KPK. Bahkan dikatakan bahwa Presiden akan menarik revisi tersebut dari Prolegnas 2015.
Pernyataan Pers
Selasa, 23 Juni 2015 kemarin malam, melalui Sidang Paripurna, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersepakat untuk memasukkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Revisi UU KPK masuk daftar Rancangan Undang-Undang yang ditambahkan dalam prioritas Prolegnas 2015. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak Revisi UU KPK. DPR beralasan dimasukkannya RUU KPK dalam Prolegnas 2015 karena usulan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat tak terkecuali di Indonesia. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan milik negara yang mengelola penyediaan listrik dan menyelenggarakan pelayanan terhadap kebutuhan energi listrik terutama untuk kebutuhan penerangan bagi masyarakat luas. Namun sangat disayangkan, listrik yang merupakan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, belum dapat dinikmati oleh banyak masyarakat, terutama yang tinggal di pedalaman dan dan daerah perbatasan dengan negara lain.
POKOK BERITA:
“Pemerintah Tolak Dana Aspirasi DPR”
http://www.tempo.co/read/
Tempo, Kamis, 25 Juni 2015
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT PT Micgro Metal Perdana (MMP) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), dalam gugatan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan Bupati Minut di Pulau Bangka. Namun, proses illegal mining terus dilakukan perusahaan dan terjadi pembiaran oleh pemkab dan kepolisian setempat, sekalipun MA telah mengeluarkan putusan inkraht sebagai ketetapan.